News

Kekerasan Terhadap Istri Meningkat Sepanjang Tahun 2020

Kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2020 ada 299.911 kasus.

Jakarta, Journalarta.com – Komnas Perempuan mencatat ada 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2020. Angka tersebut menurun signifikan di bandingkan laporan tahun sebelumnya terdapat ada 431.471 kasus.

Dari 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus yang di tangani pengadilan sejumlah 291.677 kasus, lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus. Sementara Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus.

Dari 8.234 kasus yang di tangani oleh lembaga layanan mitra Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan tercatat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama dengan 3.221 kasus, kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus. Sedangkan sisanya kekerasan oleh mantan pacar, mantan suami, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT).

Mendengar catatan tahunan Komnas Perempuan itu, Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengaku prihatin masih maraknya kasus tersebut terhadap perempuan. Hal itu di ungkapkan, Anggota Komite III DPD RI, Erlinawati, S.H., M.AP.

Baca juga: DPD RI Dukung Kebijakan Presiden Benci Produk Luar Negeri

“Kontadiktif dengan peringatan kemarin, dimana di langsungkan hari perempuan sedunia yang menunjukan keberhasilan perjuangan hak-hak perempuan di berbagai bidang. Namun, di sisi lain kita masih mendengar kasus-kasus tentang tindak kekerasan kepada perempuan dan anak selama periode tahun,” ujar Erlinawati dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

Erlinawati menambahkan, kasus terhadap perempuan seperti fenomen gunung es lantaran masih banyak korban yang enggan untuk melaporkan.

“Yang lebih miris terkadang orangtuanya masih menganggap permasalahan biasa. Perlindungan perempuan dan anak belum menjadi isu yang menggelitik kaumnya sendiri,” tambahnya.

Oleh sebab itu, Erlinawati mengatakan bahwa Komite III DPD RI yang memiliki salah satu lingkup tugas pada bidang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak meminta aparat penegak hukum untuk segera mungkin melakukan tindakkan jika menemukan laporan terhadap kasus tersebut.(red)

Baca juga: Waka DPD RI: Tax Amnesty Jilid II Harus Berkaca Pada Jilid I

Sumber : Humas DPD RI


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts