News

3 Anggota Polri Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI Dibebastugaskan

Ketiga anggota polri tersebut di bebastugaskan dari jabatannya.

Jakarta, Journalarta.com – Polri mengatakan proses penyelidikan terhadap tiga anggota Polda Metro Jaya yang di laporkan terkait dugaan unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap empat anggota laskar FPI sudah di mulai. Untuk mempermudah proses penyelidikan, ketiga anggota polri tersebut di bebastugaskan dari jabatannya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan ketiga anggota polri di bebastugaskan guna mempermudah proses penyidikan.

“Sementara karena untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya tentunya (tiga anggota Polda Metro Jaya) di bebastugaskan,” katanya di Mabes Polri, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: 6 Laskar FPI Tewas Jadi Tersangka, Kabareskrim Terbitkan SP3

Brigjen Rusdi belum bisa menyebut identitas tiga personel yang dibebastugaskan itu. Dia hanya menyebut ketiganya bertugas di Polda Metro Jaya.

“(Kesatuan) Polda Metro Jaya aja bertugasnya,” ucapnya.

Brigjen Rusdi mengatakan ketiga anggota Polri itu masih berstatus terlapor. Dia menjamin penyidikan di lakukan secara profesional.

“Sekarang proses penyidikan dulu, dalam proses penyidikan nanti akan di tentukan siapa tersangkanya. Dari proses penyidikan ini akan di ketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi tindak pidana dan tentunya ada proses penentuan tersangka,” tutur Rusdi.(red)

Baca juga: Polri Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

Sumber : Div.Humas Polri


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts