News

Mahfud Md: Temuan Komnas HAM di Tol Cikampek Pelanggaran Biasa

Temuan Komnas HAM di KM 50 pelanggaran HAM biasa.

Jakarta, Journalarta.com – Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta Komnas HAM agar bekerja dengan penuh independensi dan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi terkait peristiwa tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Hal itu di utarakan Presiden saat menerima sejumlah perwakilan terkait hal tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (9/3/2021). Sejumlah perwakilan ialah Amien Rais, K.H. Abdullah Hehamahua, K.H. Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Ahmad Wirawan Adnan, Mursalim, dan Ansufri Id Sambo.

Komnas HAM sendiri telah memberikan rekomendasi terkait kasus tersebut kepada pemerintah untuk kemudian dapat di tindaklanjuti.

“Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah di sampaikan kepada Presiden agar di proses secara transparan, adil, dan bisa di nilai oleh publik yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di tol Cikampek km 50 adalah pelanggaran HAM biasa,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md dalam keterangannya di Kantor Presiden.

Baca juga: Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Laskar FPI

Mahfud juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo dan pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam penyelidikan yang di lakukan oleh Komnas HAM terkait peristiwa tersebut. Pemerintah juga tidak pernah meminta agar Komnas HAM menyimpulkan hasil penyelidikannya.

“Kita hanya menyatakan, kalau pemerintah membentuk (TGPF) lagi-lagi di tuding timnya orangnya pemerintah, timnya di atur oleh orang Istana, timnya orang dekatnya si A, si B. Oleh sebab itu, kita serahkan Komnas HAM. Komnas HAM silakan menyelidiki mau bentuk TGPF (tim gabungan pencari fakta) atas nama di bawah bendera Komnas HAM silakan, mana rekomendasinya kita lakukan,” ungkapnya.

Pemerintah juga menyatakan sikap keterbukaannya apabila terdapat bukti-bukti lain terhadap peristiwa tersebut. Sejauh ini, penyelidikan sesuai dengan kewenangan undang-undang tidak menemukan adanya bukti pelanggaran berat.

“Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang. Enggak ada (bukti pelanggaran HAM berat),” imbuhnya.

Sejumlah perwakilan meminta adanya penegakkan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam pertemuan itu Presiden di dampingi oleh Menkopolhukam Mahfud Md dan Mensesneg Pratikno.(Red)

Baca juga: Polri Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

Sumber : BPMI Setpres


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts