Daerah

Bantu Kapolri, RLH Siapkan Data Bongkar Mafia Tanah di Tanjabtim

RLH akan mengungkap mafia tanah yang bermain di lahan HP dan HLG.

Tanjabtim, Journalarta.com – Komitmen Kapolri Baru dalam rangka memberantas Mafia Tanah di negeri ini di sambut baik Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH). Untuk membantu Polri dalam mengusut tuntas para mafia tersebut, RLH sedang mempersiapkan data guna mengungkap mafia tanah di Kabupaten Tanjab Timur.

Ketua Lembaga RLH Sahroni menjelaskan, pihaknya sangat mendukung penuh atas kebijakan Kapolri Baru untuk memberantas Mafia tanah khususnya di wilayah Kabupaten Tanjab Timur.

“Kami sangat apresiasi dan mendukung penuh langkah Kapolri yang baru ini dalam rangka memberantas mafia tanah. Kami siap membantu terutama mafia tanah di Kabupaten Tanjab Timur ini. Kita sudah mengetahui jaringan mafia itu, orangnya itu-itu saja. Sistemnya sudah kita ketahui, saat ini kita tengah mengumpulkan data untuk membawa ke Mabes Polri,” jelasnya, Minggu(15/03/2021).

Sahroni mengungkapkan pihak mereka sangat konsentrasi dalam membongkar mafia tanah yang bermain di lahan milik negara yaitu Kawasan Hutan Produksi (HP Sei Keman) . Selain itu, Kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG Londerang) juga menjadi objek jual beli oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Baca juga: RLH Resmi Laporkan Oknum ASN Dishut Prov. Jambi Ke KPK

“Saat ini kita tengah fuldata untuk mengungkap mafia tanah yang bermain di lahan HP dan HLG. Dengan berbagai modus, ada sistem ganti rugi garapan dengan cara membentuk kelompok tani, ada yang modus mengajukan izin kementerian dan ada yang menerbitkan sporadik palsu di lahan tersebut. Semua modus ini sudah kita ketahui, segera kita laporkan ke Mabes Polri,” ungkapnya.

Sahroni menjelaskan, Ketentuan pidana tertuang dalam Pasal 56 KUHP menyebutkan mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan maka dapat di pidana sebagai pembantu kejahatan.

Dalam Pasal 55 KUHP juga menyebutkan mereka yang melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan, dapat di pidana sebagai pelaku tindak pidana di tindaklanjuti.

“Sebagai putra daerah kami sangat prihatin dan memiliki kewajiban untuk membongkar persoalan ini. Selain merugikan negara, ini akan menjadi konflik berkepanjangan di masa mendatang. Generasi mendatang akan menjadi korban atas perbuatan mereka yang tidak bertanggung jawab itu, ini akan kami bongkar siapapun orangnya,” pungkasnya.(Ded)

Baca juga: RLH Resmi Laporkan Koperasi CKB dan LPHD Ke Ditjen Gakkum


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts