Daerah

Sedang Tertidur, Uang Ratusan Juta dan Emas Digondol Rekan Sendiri

Pelaku pencuri mengaku hasil curian untuk kepentingan pribadi.

Jayapura, Journalarta.com – Sat Reskrim Polres Jayapura menangkap pelaku pencuri uang senilai Rp 200 juta dan emas di Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (17/3/2021).

Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH, SIK, MH, Msi di dampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto, SIK dan Kasubbag Humas Iptu Iwan, SE dalam Pres Release mengatakan pelaku berinisial NC (27) di tangkap di Pasar lama Sentani.

AKBP Victor Dean Mackbon menjelaskan, berdasarkan laporan polisi yang di buat korban Sarton Hamzah (55) pada tanggal 31 Januari 2021 tentang pencurian yang terjadi di rumahnya di kompleks BTN Sagita Hati Hilang, Distrik Sentani Timur, Satuan Reserse Kriminal langsung menyelidiki kasus tersebut.

“Ketika di interograsi, pelaku mengakui perbuatannya dengan mencuri barang emas dan uang tunai senilai Rp 115 juta jika di totalkan mencapai Rp 200 juta,” jelasnya.

Baca juga: Perampok Emas Sebanyak 4,3Kg Berhasil Di Tangkap Polisi

Kapolres mengungkapkan kejadian bermula saat korban sedang tertidur di rumahnya. Pelaku masuk ke rumah korban dan kemudian menggasak barang-barang berharga milik korban dengan leluasa.

“Pada waktu korban tertidur, pelaku dengan mudah masuk kerumah korban. Di karenakan antara korban dan pelaku sebagai rekan kerja sehingga memudahkan pelaku untuk menjalankan aksinya,” ungkapnya.

Kapolres Jayapura menambahkan, Barang bukti berupa uang dan emas yang di curi pelaku kini di amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. NC mengaku menggunakan sebagian uang hasil curian untuk kepentingan pribadi.

“Kini pelaku di tahan di sel Polres Jayapura dan di jerat pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutup Kapolres.(Humas Polres Jayapura/red)

Baca juga: Satreskrim Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts