DaerahNews

Kawasan Hutan Produksi Betara di Tanami Sawit, RLH: Dishut Kemana?

Kawasan Hutan Produksi Betara di Tanami Sawit, RLH: Kemana Dinas Kehutanan Provinsi Jambi

Tanjabtim, Journalarta.com – Lagi dan lagi Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau(RLH) menyoroti kinerja Kehutanan Provinsi Jambi yang di nilai sangat lemah dalam melakukan pengawasan terhadap kawasan hutan. Baik Kawasan Hutan Produksi (HP) maupun Kawasan Hutan Lindung (HL) yang ada di wilayah Kabupaten Tanjab Timur.

Lemahnya kinerja dinas Kehutanan Provinsi Jambi ini di nilai membuat kawasan hutan hanya sekedar nama dan warna di dalam peta. Fakta di lapangan kawasan itu berubah wajah menjadi perkebunan sawit seperti yang terjadi di Kawasan HP betara ini.

Menyikapi fenomena tersebut, Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau menuding Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sangat lemah dalam melakukan pengawasan maupun menegakkan aturan dalam kawasan hutan. Sehingga wajah hutan dalam kawasan hutan Produksi betara menjadi amburadul.

Baca juga: Lembaga RLH Desak Pemkab Tanjabtim Batalkan Pembangunan Ram Milik PT. EWF

“Hari ini kami kembali menyaksikan betapa Lemahnya pengawasan dinas Kehutanan Provinsi Jambi dalam kawasan Hutan Produksi, terutama HP Betara ini. Apa yang tercantum dalam peta selama ini itu hanyalah sebuah nama kawasan di atas kertas. Fakta di lapangan bukan kawasan hutan tapi perkebunan sawit. Seharusnya pemerintah melalui instansi terkait melakukan evaluasi dan pengawasan yang ketat dalam kawasan HP betara itu, saat ini kawasan HP betara amburadul,” ujar Ketua RLH, Sahroni.

Sahroni menambahkan, yang paling aneh mereka temukan di kawasan HP betara itu hampir ribuan hektar terdapat tanaman sawit. Padahal dalam penelusuran sebagian besar kawasan HP betara itu masuk dalam konsensi PT WKS. Namun ada juga perusahaan lain menanam sawit di dalam kawasan itu, aneh tapi nyata dan ini mereka sebut sebagai Tragedi HP Betara.

“Kami kira semua aturan sudah jelas, tinggal pemerintah dalam hal ini dinas Kehutanan Provinsi Jambi berani dan tegas dalam menegakkan aturan. Kan udah jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Kerusakan Hutan. Dalam pasal 17 ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang di larang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri dalam kawasan hutan dan atau setiap orang di larang menjual, menguasai, memiliki dan atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin”,ungkapnya.

“Tegakkan donk aturan, jangan hanya masyarakat kecil yang selalu di hantui dengan aturan. Perusahaan atau oknum yang melanggar seharusnya di tindaktegas jugalah. Ini akan kita laporkan ke Kementerian, biar mereka tau kinerja jajaranya di bawah,” tutupnya.(Ded)

Baca juga: Bantu Kapolri, RLH Siapkan Data Bongkar Mafia Tanah di Tanjabtim


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts