News

Pemerintah Memutuskan Perpanjang PPKM Mikro Sampai 5 April

PPKM Mikro Di perpanjang Hingga 5 April 2021.

Jakarta, Journalarta.com –  Pemerintah kembali melakukan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro). Hal tersebut di lakukan guna menjaga tingkat pengendalian dan efektivitas kasus COVID-19 di tingkat nasional. Perpanjangan di lakukan selama dua minggu, yaitu mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2021.

Hal tersebut di sampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 (KPCPEN) pada keterangan pers mengenai perpanjangan PPKM Mikro, di Jakarta yang di tayangkan pada kanal YouTube Kemenko Perekonomian, Kamis (19/03/2021),

“Pemerintah memberikan perpanjangan untuk PPKM, yaitu tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2021 dan pemerintah menambah tambahan lima daerah yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Airlangga.

Penambahan lima provinsi tersebut, di putuskan berdasarkan analisis parameter COVID-19 (persentase kasus aktif, persentase kesembuhan, persentase kematian, dan tingkat Bed Occupancy Ratio atau BOR).

Baca juga: Mendes PDTT Minta Desa Dukung Penuh Pelaksanaan PPKM Mikro

Sebelumnya PPKM Mikro telah di lakukan di sepuluh provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur. Dengan penambahan lima provinsi, maka Tahap IV ini akan di laksanakan di 15 provinsi.

Ketua KPCPEN memaparkan, terkait dengan pengaturan dan pembatasan kegiatan masyarakat, kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tetap sama seperti sebelumnya, kecuali untuk kegiatan belajar mengajar dan kegiatan seni budaya yang di lakukan perubahan.

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi yang di buka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah/peraturan kepala daerah dan dengan [penerapan] protokol kesehatan,” tegas Airlangga.

Sedangkan untuk kegiatan seni budaya di izinkan untuk di buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.(red)

Baca jugaPPKM Mikro Jawa-Bali Di perpanjang Hingga 8 Maret 2021

Sumber : Humas Kemenko Perekonomian


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts