News

Kabareskrim Sudah Kantongi Bukti Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI

Kasus Dugaan Unlawful Killing Telah Naik ke Tahap Penyidikan.

Jakarta, Journalarta.com –  Kasus dugaan unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap 4 laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh 3 anggota Polda Metro Jaya di peristiwa ‘KM 50’ telah naik ke tahap penyidikan.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut sudah ada bukti-bukti yang di kantongi.

“Saya rasa sudah ya (bukti),” ujar Komjen Agus Andrianto, Senin (22/3/2021).

Komjen Agus mengatakan penyidikan yang di lakukan saat ini berpotensi penetapan tersangka. Namun, Komjen Agus mengatakan mekanisme itu harus di awali dengan gelar perkara terlebih dulu.

“Penyidikan sudah untuk penetapan tersangka. Andai pun belum ya pasti akan sampai ke sana. Mekanisme itu pada penyidik dan selalu diawali dengan gelar perkara bersama tim Kejagung,” terangnya.

Baca juga : Polri Akan Gelar Perkara Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI. Ada tiga polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini.

Dalam peristiwa 7 Desember 2020 itu, ada enam anggota laskar FPI yang tewas. Komjen Agus menjelaskan dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, melainkan empat anggota laskar yang sempat di amankan di dalam mobil polisi.

Keempat anggota laskar FPI itu akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas. Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu mengarah ke tiga anggota Polda Metro Jaya yang di duga melakukan unlawful killing.(red)

Baca juga: 3 Anggota Polri Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI Dibebastugaskan

Sumber : Divisi Humas Polri


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts