Daerah

RLH Akan Laporkan Program Penanaman Mangrove di Pulau Tengah

Diduga Terjadi Penyimpangan Program Penanaman Mangrove di Pulau Tengah TA 2020.

Tanjabtim, Journalarta.com – Dalam rangka menghadapi situasi pandemi Covid 19 yang membuat perekonomian masyarakat menjadi menurun drastis, Pemerintah pusat telah menyusun kebijakan dan program untuk memulihkan ekonomi masyarakat.

Kebijakan jejaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak pada pandemi saat ini. Kebijakan tersebut di wujudkan melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ketua Restorasi Lingkungan Hijau, Sahroni mengatakan, Dalam kebijakan PEN tersebut, Kementerian LHK turut serta dalam memulihkan ekonomi masyarakat yang terdampak Covid 19, salah satunya melalui program padat karya penanaman mangrove.

Tujuan dari program ini adalah untuk membantu masyarakat setempat atau masyarakat yang berada di pesisir yang ekonominya terganggu akibat pandemi covid 19. Maka dari itu, jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan program itu untuk mendapatkan keuntungan oknum tertentu maupun kepentingan pribadi seseorang.

Baca juga: RLH Akan Geruduk Gedung KPK Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Mr.M

“Kita sangat apresiasi program Pemulihan Ekonomi Nasional(PEN) yang telah di keluarkan pemerintah pusat, karna ini sangat membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid 19. Seperti program padat karya penanaman mangrove di pulau tengah, kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur ini. Namun sangat kita sayangkan, dalam program tersebut kami duga terjadi penyimpangan, ini segera kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum. Dalam situasi pandemi ini, tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan program tersebut demi mendapatkan keuntungan pribadi,” jelasnya, Selasa(23/03/2021).

Sahroni menambahkan, saat ini RLH tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan-dugaan terjadi penyimpangan dalam program padat karya tersebut.

“Data lapangan sudah kita dapatkan, dugaan kita telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam program tersebut. Salah satu dugaan kita yaitu terjadinya Mark-Up,” ungkapnya.

“Namun secara rinci tidak bisa kami sampaikan. Ini langsung kita laporkan ke KPK. Karena ini persoalan serius dan KPK sangat konsentrasi dengan persoalan tindak pidana korupsi dalam situasi covid 19 ini. Apalagi program ini memang tujuannya untuk memulihkan ekonomi masyarakat, jika ada yang bermain, sikat habis,” Tutupnya. (Ded)

Baca juga : Bantu Kapolri, RLH Siapkan Data Bongkar Mafia Tanah di Tanjabtim


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts