News

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Berlaku 6-17 Mei

Mudik Lebaran Tahun 2021 Di Tiadakan.

Jakarta, Journalarta.com – Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang di pimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/03/2021).

Menko PMK Muhadjir Effendy menyebut larangan mudik lebaran tahun ini akan di berlakukan dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka di tetapkan bahwa tahun 2021 mudik di tiadakan,” ujarnya dalam keterangan pers yang di gelar secara daring usai rakor.

Muhadjir menekankan larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri. Melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia. Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah di lakukan sejak beberapa waktu lalu.

Sementara itu, untuk cuti bersama Idul Fitri tetap di berlakukan yaitu pada tanggal 12 Mei 2021. Kendati demikian, masyarakat di himbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.

Baca juga: ASN dan Keluarganya Dilarang Bepergian Saat Libur Tahun Baru Imlek

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan di atur oleh kementerian/lembaga terkait. Untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan di atur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI serta organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut juga di ungkapkan bahwa terdapat pengecualian larangan mudik, khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Meskipun, untuk itu harus di sertai dengan syarat memiliki surat tugas yang di tandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN. Atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

“Tentang urgensinya akan di tentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan di atur oleh KemenpanRB. Sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan di atur oleh Kemnaker. Sedangkan yang di luar itu akan di atur oleh Kemendagri,” pungkas Muhadjir.

Dalam kesempatan itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini turut menyampaikan bahwa untuk bantuan sosial selama masa cuti Idul Fitri akan tetap di laksanakan sesuai jadwal yakni pada awal bulan Mei. Khusus bansos di DKI Jakarta dan sekitarnya dapat di lakukan pada minggu pertama atau awal minggu kedua di bulan tersebut.(red)

Baca juga: Sofyan A. Djalil: Kementerian ATR/BPN Serius Tuntaskan Kasus Permasalahan Pertanahan

Sumber : Humas Kemenko PMK


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts