News

Peredaran 42,3Kg Sabu dan 85Ribu Ekstasi Berhasil Digagalkan Tim Gabungan

Peredaran Narkoba Sabu 42,337 Kg dan 85.038 Butir Ekstasi di Gagalkan Tim Gabungan.

Jakarta, Journalarta.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Barang haram tersebut merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

“Kami sampaikan sejak tanggal Febuari sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Direktorat jendral Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan di beri sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ujar Krisno.

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat di hentikan.

Baca juga: AKP Umar Dani: Mengamankan Tersangka Kasus Narkoba Bukan Penangkapan

“Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh hhina yang di duga narkotika jenis Sabu,” ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua di lakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

“Barang bukti yang di amankan adalah 45.000 butir ekstasi,” tutur Krisno.

Saat di lakukan interogasi, tersangka MA mengaku di perintah oleh EM warga Malaysia yang akan di berikan kepada tersangka TN. Tersangka TN merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka di sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(red)

Baca juga: AKBP Ferdiansah: Tidak Ada Toleransi Bagi Anggota Terjerat Narkoba

Sumber : Divisi Humas Polri


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts