Daerah

RLH Surati DPRD Tanjabtim, Desak Bentuk Pansus Terkait Loading Ramp

Surati DPRD Tanjabtim, RLH Desak Bentuk Pansus Terkait Loading Ramp Teluk Dawan.

Tanjabtim, Journalarta.com – Pembangunan Usaha Perdagangan besar mengandung minyak (buah Sawit) atau Loading Ram milik PT. EWF di Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Sabak Barat, terus mendapatkan sorotan tajam.

Di duga telah terjadi pelanggaran terkait pembangunan loading Ramp di Kelurahan Teluk Dawan tersebut. Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) Mendesak DPRD Tanjab Timur melakukan pengawasan secara ketat kepada intansi terkait, terutama dinas Lingkungan Hidup.

“Pagi ini kami menyurati DPRD Tanjab Timur untuk mendesak melakukan fungsi pengawasannya terkait pembangunan loading Ram di kelurahan Teluk Dawan. Kami mendesak DPRD Tanjab Timur segera membentuk pansus untuk mengawasi dalam penerbitan izin pembangunan Loading ramp tersebut,” jelas Ketua RLH, Sahroni, Kamis (1/4/2021).

Sahroni menambahkan, membangun sebuah kegiatan usaha bukan hanya sekedar mempertimbangkan satu sisi. Namun harus di lakukan kajian secara matang, seperti tata niaga usaha supaya tidak terjadi monopoli usaha. Kemudian kajian persoalan lingkungan, kajian lalu lintas dan dampak terhadap permukiman setempat dan harus melibatkan BKSDA.

Baca juga: Soal Pembangunan Ram PT. EWF, RLH Akan Gugat Pemkab Tanjabtim

“DPRD Tanjab Timur harus memanggil pihak-pihak terkait untuk mempertanggung jawabkan pembangunan loading Ram tersebut. Apakah memang sesuai dengan aturan? apakah sudah melalui kajian matang yang melibatkan seluruh unsur yang terkait. Terlebih loading ramp teluk dawan ini di bangun di DAS. Di sana juga ada habitat buaya muara, ini semua tentu melalui kajian yang mendalam, tidak boleh hanya satu alasan lantas menyampingkan alasan yang lain,” tegasnya.

Sahroni juga menegaskan, berdasarkan pantauan Lembaganya, Pembangunan Loading Ramp di kelurahan teluk dawan itu tidak tepat dan telah merusak ekosistem yang ada.

“Kalau kita lihat, Sebenarnya pembangunan Loading Ramp milik PT. EWF dikelurahan Teluk dawan itu tidak tepat, karena selain berada di Bantaran sungai, saat ini perusahaan telah merusak salah satu jenis mangrove yaitu pohon bintaro. Mereka harus bertanggung jawab, dan DPRD Tanjab Timur harus mengawasi karna di khwatirkan terjadinya permainan kedip mata dalam penerbitan izinnya,” tutupnya.(Ded)

Baca juga: Lembaga RLH Resmi Laporkan PT EWF ke Polres Tanjabtim


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts