News

Menteri PANRB Larang ASN Mudik dan Cuti Selama Lebaran

Aparatur Sipil Negara di Larang Melakukan Perjalanan ke Luar Daerah Saat Cuti Lebaran.

Jakarta, Journalarta.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di larang melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021. Pembatasan ini di berlakukan pada periode 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi COVID-19.

SE ini di terbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah di tetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat di karenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya di larang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang di tandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.

Kendati demikian, dalam SE terdapat pengecualian, yaitu ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang di tandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga di berikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Baca juga: Mulai April Pemerintah Buka Pendaftaran CASN 2021

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah, tegas Tjahjo, ASN juga harus selalu memperhatikan empat hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang di tetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19; peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang di tetapkan oleh pemerintah daerah (pemda) asal dan tujuan perjalanan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang di tetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas; serta protokol kesehatan yang di tetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tak hanya larangan bepergian ke luar daerah dan mudik, dalam SE juga tertuang mengenai larangan mengajukan cuti untuk periode yang sama, yakni tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Selain cuti bersama sebagaimana di maksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” tegas Tjahjo dalam edarannya.

Dalam SE terdapat pengecualian, bahwa dapat di berikan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemberian cuti tersebut harus di lakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana di ubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: ASN dan Keluarganya Di larang Bepergian Saat Libur Tahun Baru Imlek

Melalui SE ini, Tjahjo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.

“Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya,” di sebutkan dalam SE.

Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemda di minta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN yang melanggar ketentuan dalam SE. ASN yang melanggar ketentuan akan di berikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Untuk memastikan bahwa ketentuan dalam surat edaran ini di laksanakan oleh seluruh ASN, PPK di minta untuk melaporkan hasil pelaksanaan dari SE kepada Menteri PANRB.

“Melaporkan pelaksanaan SE ini kepada Menteri PANRB yang di sampaikan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam SE,” di tuangkan Tjahjo dalam SE.

Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Katakan Gaji PNS tahun 2021 Minimal 9 Juta

Sumber: Humas Kementerian PANRB


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts