Daerah

Sungguh Keterlaluan, Mucikari Ini Jual Anak Umur 11 Tahun

Mucikari Prostitusi Online Jajakan Anak Umur 11 Tahun Dengan Tarif 450ribu Sekali Kencan.

Jakarta, Journalarta.com – Polisi kembali meringkus seseorang yang di duga merupakan mucikari prostitusi online di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di ketahui, terduga berinisial DF yang kerap menjajakan anak di bawah umur ini di amankan di Tower Emerald Apartemen Gading Nias Residence pada beberapa hari lalu.

“Sudah di amankan dengan inisial DF yakni laki-laki berusia 27 tahun. Posisinya dia enggak bekerja ya alias pengangguran,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan kepada para wartawan, Kamis (8/4/2021).

Guruh menerangkan, terduga mucikari ini menggunakan aplikasi MiChat dalam melakukan aksinya terutama dalam menjajakan para korban ke hidung belang. Berdasarkan data yang di himpun, terduga menjajakan anak dengan detail usia 16 tahun, namun kenyataanya sang korban baru menginjak usia 11 tahun.

Baca juga: Di bawah Ancaman Sajam, Gadis Belia Di gilir Delapan Pria

Sementara untuk tarif yang di pasang oleh terduga mucikari dalam satu kali kencan dengan korban sekitar Rp450 ribu, dengan bagian yang di terima korban sebesar Rp 100 ribu saja.

“Dari keterangan yang bersangkutan, akun media sosial tersebut di buat dan di operasikan langsung oleh pelaku. Dia sendiri yang menjajakan korban langsung kepada hidung belang dengan tarif segitu,” sambungnya.

Di jelaskan lebih lanjut oleh Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Muhammad Fajar, motif korban sehingga mau terlibat dalam aksi prostitusi online anak di bawah umur tersebut karena masalah ekonomi.

“Dia terkena tipu daya ya, motifnya sih ekonomi, dia di janjiin sama terduga DF untuk kerja dan mendapatkan uang jajan. Yang jelas, korbannya ini masih sekolah, sekarang kelas 5 SD,” ujar Fajar.

Atas aksinya tersebut, terduga DF di jerat dengan Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(Humas Polri)

Baca juga: Setubuhi Gadis Di bawah Umur, Guru Ngaji Ini Di ringkus Polisi


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts