News

Inilah Peraturan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan

Agar Dapat Menjalankan Puasa Dengan Baik, Di Atur Jam Kerja Bagi ASN.

Pangkalpinang, Journalarta.com – Ramadan menjadi bulan yang di tunggu umat muslim. Indonesia sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, di haruskan untuk menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Untuk menyesuaikan dengan perintah ibadah puasa ini, kemudian di atur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan agar dapat menjalankan puasa dengan baik.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai pemerintah pusat, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah. Berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB tersebut, di terbitkanlah Surat Edaran Nomor : 800/0405/BKPSDMD/2021 oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bagi ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Pemprov. Babel.

Adapun yang di sampaikan adalah sebagai berikut:

Instansi yang melaksanakan jam kerja lima hari per minggu, yakni hari Senin-Kamis di berlakukan pukul 08.00-15.00 WIB. Dan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, ASN dapat bekerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan bagi instansi yang menerapkan jam kerja enam hari per minggu, yakni hari Senin-Kamis dan Sabtu di berlakukan pada pukul 08.00-14.00 WIB. Dengan jam istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari Jumat, ASN dapat bekerja mulai pukul 08.00-14.30 WIB dan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Bagi instansi yang menjalankan tugasnya dengan sistem shift, kebijakan ini di tetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing instansi.

Instansi pemerintah daerah dengan lima maupun enam hari kerja, melaksanakan minimal 32,5 jam per minggu.

Beberapa penyesuaian lain selama Bulan Suci Ramadan yakni kegiatan upacara mingguan, apel pagi/sore, olahraga Senam Kesegaran Jasmani (SKJ), dan olahraga jalan pagi sejauh 4 km di tiadakan. Namun, hal ini dapat di sesuaikan kembali pada masing-masing instansi jika terdapat penyesuaian terbaru.

Baca juga: Mulai Hari Ini Pendaftaran Sekolah Kedinasan Resmi Di Buka Pemerintah

Sumber:
Dinas Kominfo Babel

Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts