Daerah

Seorang Terduga Teroris Di Makassar Ditembak Mati Densus 88 Polri

Densus 88 Anti Teror Polri Tembak Mati Seorang Terduga Teroris di Jalan Malengkeri

Makassar, Journalarta.com – Densus 88 Anti Teror Polri menembak mati seorang terduga teroris di Jalan Malengkeri, Kota Makassar, Kamis (15/4/2021). Tindakan tegas di lakukan lantaran terduga teroris melawan saat akan di amankan.

“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Endra Zulpan.

Ia menambahkan, terduga teroris yang di tembak mati berinisial (MT). Terduga teroris ini di duga kuat terafiliasi dengan jaringan Villa Mutiara. Serta erat kaitannya dengan kejadian bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut sebanyak 31 tersangka teroris telah di tangkap di Kota Makassar dan sekitarnya. Mereka memiliki kaitan dengan aksi bom bunuh diri di Gereja Makassar.

“Updatenya sampai dengan saat ini untuk bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, tim Densus 88 sudah mengamankan 31 tersangka. Semuanya juga masih berafiliasi dengan JAD,” tuturnya.

Baca juga: Serang Mabes Polri, Satu Terduga Teroris Di tembak Mati

Di beritakan juga sebelumnya, Densus 88 Anti Teror Polri berhasil menangkap satu orang terduga teroris yang masuk dalam DPO bernama Saiful Basri.

Kabagpenum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan juga telah mengonfirmasi penangkapan tersebut. Namun belum mau menjelaskan secara detail proses hukum yang di jalani terduga teroris tersebut.

“Benar, yang bersangkutan sudah di tangkap,” katanya.

Dari informasi yang beredar, terduga teroris Saiful Basri di amankan di Polsek Pasar Minggu pada pukul 06.00 WIB. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama pihak kepolisian dan tim Densus 88.

Saiful Basri merupakan salah satu buron terduga teroris yang di duga memiliki keterlibatan terkait dengan aksi teror yang tengah di rencanakan oleh kelompok tertentu di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Keterlibatan Saiful ini di ketahui usai pihak kepolisian melakukan pengembangan operasi di wilayah Kabupaten Bekasi dan Condet, Jakarta Timur.

Terduga teroris Saiful Basri ini di duga telah melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 9 Undang – Undang No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan tentang Undang-Undang No. 15 tahun 2003.

Baca juga: Buru Kelompok Teroris MIT, Polri Perpanjang Operasi Madago Raya

Sumber : Humas Polda Metro Jaya


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts