JOURNAL-XNews

Tim Pokja 1 ULP Babel Dituding Atur Pemenang Proyek

Di Tuding Atur Pemenang Proyek, Pokja 1 ULP Babel Beri Klarifikasi.

Pangkalpinang, Journalarta.com – Terkait pemberitaan di beberapa media online yang menuding Pokja 1 ULP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengatur dan mengarahkan pemenang lelang kepada salah satu perusahaan kontraktor di proyek pembangunan jembatan desa Delas Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan pagu dana 3,5 miliar.

Kepada Pers Babel, Nanda yang sempat di sebutkan sebagai Ketua pokja 1 ULP Prov Kep Babel menjelaskan bahwa sesuai dengan data yang di tampilkan di dalam LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa di dalam proses pelaksanaan Pekerjaan Penggantian Jembatan Air Delas peserta yang mendaftar sebanyak 22 peserta.

Tetapi pada tahap pembukaan penawaran yang memasukkan penawaran sebanyak tiga peserta yaitu PT. Sinar Matahari Abadi dengan nilai Penawaran Rp. 3.252.289.790,46, PT. Mawar Sari Mandiri dengan nilai Penawaran Rp. 3.377.100.897,17 dan PT. Bina Mulya Lampung dengan nilai penawaran tertinggi yaitu Rp. 3.453.063.069,54.

Di jelaskan juga bahwa Tender ini terbuka dan dapat di ikuti oleh semua peserta yang berbentuk badan usaha tunggal/atas nama sendiri atau KSO .

Kembali, Nanda sangat menyesalkan tudingan pemberitaan yang di alamatkan secara langsung kepadanya dan sangat merugikan nama baiknya. Menurutnya pemberitaan tersebut lebih cenderung memfitnah tanpa dapat di buktikan dengan data dan fakta oleh narasumber.

Justru menurutnya pemberitaan tersebut bentuk dari penekanan/intervensi kepada pihak pokja 1 ULP Prov Kep. Babel bahwa perusahaan yang di nyatakan tidak sebagai pemenang/kalah seolah-olah di back up oleh oknum pegiat pers/wartawan.

Baca juga: Halangi Tugas Wartawan, Ketua PWRI Babel Datangi Proyek PN Koba

Di terangkan olehnya, bahwa sudah jelas sesuai dengan yang tertuang di dalam BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik di sebutkan bahwa Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang di tentukan dalam Dokumen Pemilihan; berusaha mempengaruhi Pokja Pemilihan dalam bentuk dan cara apapun, untuk memenuhi keinginan peserta yang bertentangan dengan Dokumen Pemilihan dan/atau peraturan perundang-undangan; terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; terindikasi melakukan KKN dalam proses pemilihan; atau mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat di terima oleh Pokja Pemilihan.

Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana di maksud dapat di kenakan sanksi administratif, seperti di gugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; dan/atau sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.

Nanda, mengungkapkan bahwa tim Pokja Pemilihan melakukan evaluasi Dokumen Penawaran berdasarkan data yang di unggah (upload) dalam aplikasi SPSE. Hasil penetapan PT. Mawar Sari Mandiri sebagai pemenang tender merupakan hasil proses evaluasi sesuai dengan ketentuan umum Tata Cara Evaluasi yang di tetapkan di dalam BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik terhadap pemenuhan PT. Mawar Sari Mandiri terhadap persyaratan yang di tetapkan oleh PPK kegiatan Tersebut.

Syaratnya juga tidak ada yang mengada-ada, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia juga membantah keras bahwa hasil Tender Pekerjaan Penggantian pembangunan jembatan Air Delas sebagai hasil Kongkalikong.

Baca juga: Begini Fakta Hasil Evaluasi SPBE Pemerintah Daerah di Babel

” Sekali saya tegaskan bahwa saya secara pribadi tidak mempunyai kapasitas untuk memenangkan perusahaan yang ikut di dalam proyek tender yang di maksud. Tudingan itu fitnah yang merugikan diri saya, apalagi di istilahkan sebagai KINGMAKER. Tolong yang ngomong itu jangan asal ngomong, buktikan kalau saya menentukan perusahaan yang di menangkan. Dan keputusan penetapan pemenang merupakan keputusan tim berdasarkan fakta-fakta hasil evaluasi,” tegas Nanda saat menghubungi Pers Babel, Sabtu (17/04/2021).

Di tambahkanya, pokja 1 ULP Provinsi Kep Babel telah bekerja secara baik dan benar, tentunya dalam melakukan tahapan pemeriksaan evaluasi dokumen penawaran peserta lelang berpedoman dengan ketentuan teknis dan aturan hukum yang berlaku.

Bahkan hasil evaluasi penetapan pemenang lelang publik bisa melihat dan mengetahui di website https://lpse.babelprov.go.id/eproc4/evaluasi/5173086/hasil

Ketika Pers Babel, menanyakan mengapa perusahaan PT. Sinar Matahari Abadi (PT SMA) sebagai penawaran terendah Rp 3,25 miliar tidak di tetapkan sebagai pemenang, justru perusahaan PT. Mawar Sari Mandiri (PT MSM) dengan penawaran terendah kedua dengan harga Rp 3,37 miliar. Padahal menurut keterangan dari PT. SMA sama-sama mendapatkan dukungan peralatan tiang pancang dari perusahaan yang sama yakni CV. Bumi Perkasa Pratama.

Nanda mengungkapkan bahwa memang benar PT. SMA dan PT. MSM mendapatkan dukungan peralatan yang sama dari perusahaan CV. Bumi Perkasa Pratama. Namun dari pemeriksaan evaluasi dan verifikasi dan validasi dokumen penawaran terhadap dukungan kedua perusahaan tersebut di ragukan keabsahannya.

Baca juga: Saat Liputan Proyek, Sejumlah Wartawan Ini Bawa Nama Forwaka Babel

Bukti kepemilikan peralatan di duga ‘aspal’ (asli tapi palsu) dan tidak bisa di buktikan keasliannya sehingga Tim pokja 1 ULP Babel menetapkan surat dukungan peralatan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat dalam ketentuan teknis dalam dokumen lelang.

” Nah.. perusahaan PT. Mawar Sari Mandiri di dalam dokumen penawarannya mempunyai dua surat dukungan peralatan dari perusahaan berbeda, walaupun surat dukungan dari CV. Bumi Perkasa Pratama tidak memenuhi syarat tapi PT. Mawar Sari Mandiri masih ada surat dukungan usulan peralatan dari perusahaan lain yang memenuhi persyaratan untuk di tetapkan sebagai pemenang lelang proyek pekerjaan tersebut,” ungkap Nanda.

Di jelaskannya bahwa Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari: Milik sendiri, di lakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice); Sewa Beli, di lakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran); Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus di sertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa. Dan apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/ pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang di sampaikan peserta.

Klarifikasi hanya di lakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan. Semua tertuang di dalam Berita Acara Hasil Pemilihan yang di unggah dalam aplikasi LPSE Prov. Kepulauan Bangka Belitung termasuk Hasil Evaluasi Penyedia dengan nilai penawaran tertinggi PT. Bina Mulya Lampung yang tidak bisa menyampaikan bukti asli pemberi sewa terhadap Peralatan Crane on track, Pile Driver hammer, Concrete Mixer, Excavator dan Dump Truck.

Ketika Pers Babel menanyakan terkait sanggahan yang di layangkan oleh PT. SMA, Nanda mengungkapkan jawaban atas sanggah yang di layangkan oleh PT SMA pada tanggal 15 April 2021 “Sudah kami jawab secara jelas bahwa ;

“Berdasarkan dokumen penawaran teknis dan bukti peralatan yang di sampaikan PT. Sinar Matahari Abadi bukti kwitansi yang di sampaikan atas peralatan Crawler Crane setelah di lakukan klarifikasi ke pihak pemilik alat dan di minta untuk menunjukkan keaslian dokumen kepemilikannya terhadap bukti kwitansi Crawler Crane Klarifikasi yang di lakukan kepada Pemilik peralatan sewa yaitu CV. Bumi Perkasa Pratama pemilik sewa tidak bisa menunjukan bukti asli kwitansi kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan sewa,” jelasnya.

Baca juga: Penggiat Pers Babel Berharap Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Jangan Sampai Mangkrak

Tidak ada indikasi keberpihakan terhadap semua penyedia yang ikut tender pada paket pekerjaan ini. Perlu di ketahui bahwa penawaran teknis (Daftar Peralatan Utama) yang di sampaikan oleh PT. Mawar Sari Mandiri juga di berlakukan klarifikasi dan evaluasi yang sama-sama tidak memenuhi persyaratan untuk sewa dari CV. Bumi Perkasa Pratama. Akan tetapi penyedia tersebut menawarkan unit alat yang lebih terhadap peralatan tersebut yang memenuhi persyaratan dan klarifikasi teknis.

Pokja Pemilihan Dalam Melaksanakan pemilihan penyedia sudah berdasar Hukum kepada peraturan yang berlaku : – Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia ; – Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang No. 22 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020,“ terangnya.

Semua informasi terkait jawaban keberatan PT. SMA sudah di unggah dalam Berita Acara Sanggah pada tanggal 16 April 2021.

Nanda mengungkapkan bahwa tidak di temukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/persekongkolan) antara peserta. Tidak di temukan juga beberapa badan usaha yang mengikuti tender yang sama yang di kendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama.

“Semua proses tender sudah sesuai dengan Ketentuan Umum Tata Cara Evaluasi yang tertuang di dalam Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik pekerjaan tersebut. Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atas jawaban sanggah,” jelasnya.

Selain itu, Nanda mengklarifikasi terkait bahwa dia sulit untuk di hubungi oleh wartawan saat di minta konfirmasinya.

“Handphone saya ini 24 jam selalu aktif. Cukup tahu saja sampai saat ini saya tidak pernah di hubungi oleh wartawan yang menaikan pemberitaan di awal-awalnya,” pungkasnya. (Red)

Baca juga: Binkom Cegah Konflik Sosial di Provinsi Bangka Belitung


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts