BNSP Melarang Dewan Pers Keluarkan Sertifikasi Wartawan.
Jakarta, Journalarta.com – Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Henny S. Widyaningsih menegaskan Dewan Pers tidak boleh mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam system sertifikasi kompetensi nasional Indonesia.
Hal itu di tegaskan Henny saat menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan dalam rangkaian pelaksanaan pelatihan Asesor Kompetensi di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia pada Senin (19/4/2021).
Terkait ketentuan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia, Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M,Kn mengatakan, sebagai Ketua Umum PWRI mendukung yang terbaik untuk wajah pers Indonesia, terutama terkait dengan kompetensi wartawan.
” Saya mendukung yang terbaik untuk kebaikan pers Indonesia di tengah dinamika global seperti sekarang ini, terutama terkait dengan kompetensi wartawan, sepanjang seluruh aturan dan standarisasi ilmu jurnalistik bagi peserta telah sesuai dengan yang di tentukan BNSP agar wartawan Indonesia dapat berkarya baik di tingkat nasional maupun internasional,” kata Suriyanto PD, kepada strateginews.co, Senin (19/4/2021) malam.
Suriyanto berharap, aturan UKW harus jelas pada pokok pendidikan calon-calon peserta UKW agar menghasilkan jurnalis handal yang di butuhkan masyarakat sebagai pemberi informasi di semua tatanan.
” Saya sangat setuju dengan hal tersebut apa lagi BNSP menggandeng lembaga yang selama ini menaungi pers yaitu Dewan Pers. Kenapa Dewan Pers, karena satu satunya lembaga yang mendapat kewenangan dari UU Pers adalah Dewan Pers, hal ini juga harus di jadikan pertimbangan oleh BNSP,” terang Dr. Suriyanto PD.
Baca juga: DPP PWRI Akan Gelar Uji Kompetensi Wartawan Secara Massal
Sumber : Strateginews.co
Eksplorasi konten lain dari Journalarta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.