News

Polri Akhirnya Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka

Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono Sebagai Tersangka.

Jakarta, Journalarta.com – Polri menetapkan pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono karena di duga menistakan agama sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena di duga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

Baca juga: Mengaku Nabi ke-26 dan Hina Nabi Muhammad, Pemuda Ini Di Kecam

“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.

Jozeph Paul Zhang di sebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.

Saat ini, Polri masih berupaya mengejar Jozeph yang di duga berada di Jerman. Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka.

Baca juga: Diduga Berada Di Jerman, Sang Penista Jozeph Paul Zhang Diburu Polri

Sumber : Divisi Humas Polri


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts