News

Polri Sudah Meminta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Bareskrim Polri Meminta Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang.

Jakarta, Journalarta.com – Bareskrim Polri terus melakukan upaya untuk menangkap Jozeph Paul Zhang, tersangka kasus dugaan penodaan agama karena mengaku sebagai Nabi ke-26 yang diduga berada di Jerman. Bareskrim telah meminta Imigrasi untuk mencabut paspor tersangka agar dapat di deportasi dari Jerman.

“Kita koordinasi dengan imigrasi semoga saran kita di terima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencabut paspor,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu (21/4/2021).

Komjen Agus mengungkapkan pencabutan paspor tersebut akan memudahkan otoritas Jerman mendeportasi Jozeph ke tanah air. Polri sendiri telah berkoordinasi dengan Interpol dengan meminta di terbitkan Red Notice atau surat buronan terhadap Jozeph.

Baca juga: Mengaku Nabi ke-26 dan Hina Nabi Muhammad, Pemuda Ini Di Kecam

“Kalau mau kemana-mana kan di amankan, berpotensi untuk di deportasi,” ujarnya.

Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang. Status tersebut akan diberikan ke Interpol untuk di terbitkan red Notice.

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang di sebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.

Polri menetapkan pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono karena di duga menistakan agama sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena di duga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

Baca juga: Polri Akhirnya Tetapkan Jozeph Paul Zhang Sebagai Tersangka

Sumber : Divisi Humas Polri


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts