Daerah

Lakukan Munaslub, SBPK Kembali Kibarkan Bendera

SBPK Kembali Kibarkan Bendera Di Tandai Dengan Munaslub.

Tanjabtim, Journalarta.com – Beberapa Tahun mengalami statnan alias mati suri, Serikat Buruh Panca karya (SBPK) kembali mengibarkan benderanya dengan di tandai Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) pada hari ini, Kamis, (22/04/2021).

Dalam Munaslub tersebut, secara aklamasi, Rajali di pilih sebagai Ketua SBPK untuk memimpin serikat buruh itu beberapa tahun kedepan.

Rajali merupakan salah satu pendiri SBPK itu siap mengembankan amanah untuk mengibarkan bendera Serikat buruh SBPK guna mensejahterakan anggotanya dan masyarakat setempat.

Baca juga: RLH Surati DPRD Tanjabtim, Desak Bentuk Pansus Terkait Loading Ramp

“Insya Allah dengan amanah yang di berikan kawan-kawan, saya siap mengibarkan bendera Serikat buruh ini dalam memberikan kesejahteraan kepada anggota. Saya berharap Pemerintah dan Perusahaan Setempat bisa bekerja sama dengan serikat kami,” Jelas Rajali.

Salah satu dewan pendiri SBPK, Sahroni menjelaskan, pihaknya telah sukses melaksanakan Munaslub secara resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia berharap ketua dan pengurus yang baru bisa membawa Serikat ini lebih baik dan bisa mensejahterakan anggotanya.

“Alhamdulillah, Musyawarah luar Biasa SBPK hari ini berjalan dengan lancar. Musyawarah luar biasa ini sah, sesuai dengan AD/ART SBPK tertanggal 10 November 2012. Pada BAB VII jenis musyawarah pada pasal 14 ada 3, salah satunya musyawarah luar biasa untuk mengambil keputusan tertinggi. Pasal 17 point 2 musyawarah luar biasa sah di laksanakan apabilah mendapat persetujuan 50% dewan pendiri. Total dewan pendiri ada 9 orang, yang sudah menyetujui ada 5 orang maka musyawarah luar biasa serikat buruh panca karya boleh di laksanakan dan sah serta legal sesuai dengan ketentuan AD/ART SBPK. Kami ucapkan selamat kepada ketua terpilih, semoga amanah,” tutupnya.(Ded)

Baca juga: Lembaga RLH Resmi Laporkan PT EWF ke Polres Tanjabtim


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts