DaerahNews

Kuasa Hukum CV.AL-Ridho versi Hilman Thayib Somasi PT.Timah

CV. AL-Ridho versi Drs. Hilman Thayib Layangkan Somasi Kepada PT. Timah, Tbk

Pangkalpinang, Journalarta.com – Kuasa Hukum CV. AL-Ridho versi Drs. Hilman Thayib melayangkan somasi kepada PT. Timah, Tbk terkait dengan tagihan sebesar Rp. 1.571.344.167,- ( Satu Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah ).

Hal itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 31 Maret 2021 yang menetapkan untuk mengembalikan uang titipan/konsinyasi kepada PT. Timah,Tbk.

Surat Somasi yang di tujukan kepada Direktur Utama PT. Timah, Tbk tersebut telah di serahkan dan di terima oleh bagian Divisi Pengamanan pada Jum’at ( 23/4/2021).

Kuasa Hukum CV. AL-Ridho versi Drs. Hilman Thayib, DR. Ida Bagus Nyoman Alit, SH, MH, CRA, CTL mengatakan bahwa Kliennya atas nama CV. AL-Ridho mempunyai tagihan sebesar Rp. 1.571.344.167,- ( Satu Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Tujuh Rupiah) berdasarkan hasil cek ulang bijih Timah gudang PTP area 3. Yang selama kurang lebih tiga tahun terakhir ini belum ada pembayaran dari PT. Timah, Tbk.

“ Klien kami sudah melakukan penagihan kepada PT. Timah, Tbk, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan yang baik. Yang mana PT. Timah, Tbk selalu mengulur-ulur waktu dengan alasan masih ada proses perkara permohonan PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkapnya kepada awak media, Jum,at ( 23/4/2021).

DR. Ida Bagus Nyoman Alit, SH, MH, CRA, CTL kembali menerangkan bahwa PT. Timah, Tbk dalam proses persidangan PKPU yang di langsungkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menitipkan/mengkonsinyasikan pembayaran tagihan yang harusnya di bayarkan kepada CV. AL-Ridho versi Drs. Hilman Thayib.

Baca juga: Jika Tidak Tegas, Gubernur Babel Siap Tarik AMDAL PT Timah

“ Selama proses pemeriksaan perkara konsinyasi dengan perkara No. 1/Pdt.P-Kons/2020/PN.Pgp kurang lebih selama 6 bulan, akhirnya Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada 31 maret 2021 menetapkan untuk mengembalikan uang tersebut kepada PT. Timah, Tbk,” terangnya.

Ida Bagus Nyoman Alit mengatakan setelah adanya penetapan tersebut, sampai sekarang PT. Timah, Tbk belum melakukan koordinasi kepada CV. AL-Ridho versi Drs. Hilman Thayib. PT. Timah, Tbk di anggap tidak ada itikad baik untuk melakukan pembayaran atas tagihan tersebut.

“ Berkaitan dengan fakta itu, maka kami menyampaikan surat somasi agar pihak PT. Timah, Tbk dalam tenggang waktu 7 hari sejak surat kami di terima, sudah melakukan pembayaran kepada CV. AL-Ridho versi Drs. Hilman Thayib sehingga kami selaku kuasa hukum tidak perlu lagi mengajukan penyelesaian tagihan tersebut melalui permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat,” tandasnya.

Sementara itu Hutomo Wijaya dari CV. AL-Ridho versi Drs. Hilman Thayib membenarkan telah memberi kuasa sepenuhnya kepada Advokat DR. Ida Bagus Nyoman Alit, SH, MH, CRA, CTL dari Kantor Hukum IBNA LAW FIRM & PARTNERS untuk menyelesaikan perkara yang di hadapinya.

“ Semua sudah saya kuasakan melalui Kuasa Hukum kami,” ungkapnya.

Hingga berita ini di terbitkan, tim redaksi media journalarta masih berusaha mengkonfirmasi PT. Timah, Tbk perihal surat Somasi tersebut.(red)

Baca juga: 3 Abad Lebih Timah Babel Di Ambil, Royalti Dari PT Timah Hanya 3%


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts