News

Inilah Pasal Yang Diterapkan Terhadap Tersangka Dugaan Korupsi PT.Asabri

Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Terima 9 Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri

Jakarta, Journalarta.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan 9 (sembilan) Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri.

Kesembilan berkas atas nama para tersangka itu di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan JAM Pidsus.

Hal itu di sampaikan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam siaran pers dengan Nomor : PR – 372/001/K.3/Kph.3/05/2021, Jumat 30 April 2021 lalu.

Di dalam berkas perkara tersebut, pasal sangkaan yang di terapkan terhadap para tersangka yakni:

Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Tersangka Kasus Asabri Di Tetapkan, LPSK Siap Lindungi Para Saksi

Berikut nama kesembilan tersangka tersebut :

  1. ARD selaku Direktur Utama PT. Asabri periode
    tahun 2011 s/d Maret 2016
  2. SW selaku Direktur Utama PT. Asabri
    (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli
    2020
  3. BE selaku Mantan Direktur Keuangan
    PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni
    2014;
  4. HS selaku Direktur PT. Asabri
    (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan
    2015 s/d 2019;
  5. IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri
    Juli 2012 s/d Januari 2017;
  6. LP selaku Direktur Utama PT. Prima
    Jaringan;
  7. BTS selaku Direktur PT. Hanson
    Internasional;
  8. HH selaku Direktur PT. Trada Alam
    Minera dan Direktur PT. Maxima
    Integra;
  9. JS selaku Direktur Jakarta Emiten
    Investor Relation.

Baca juga: Inilah Nama Tersangka Dalam Berkas Perkara Dugaan Korupsi PT.Asabri

Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts