News

Sempat Tidak Diizinkan, Polri Jamin Munarman Bisa Didampingi Pengacara

Polri Menjamin Munarman Bisa Di Dampingi Tim Pengacara.

Jakarta, Journalarta.com – Tim pengacara eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman sempat di larang polisi saat ingin menjenguk kliennya. Polri menjamin Munarman yang terjerat kasus dugaan terorisme bisa di dampingi pengacara.

“Tentunya ke depan itu nanti (Munarman) akan di dampingi oleh kuasa hukum,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (3/5/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan penyidik Densus 88 Antiteror Polri memiliki hak untuk melarang Munarman bertemu dengan kuasa hukumnya. Menurutnya, pelarangan itu di lakukan demi kepentingan penyidikan.

“Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus di datangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.

Polri sebelumnya menjelaskan penyidikan kasus terorisme berbeda hukum acaranya dengan kasus pidana lainnya. Hal tersebut di sampaikan untuk menanggapi keluhan penasihat hukum eks Sekretaris Umum FPI Munarman, yang mengaku di tolak penjaga Rutan Mapolda Metro Jaya saat hendak menjenguk kliennya.

Baca juga: Anak Prajurit Awak Nanggala 402 Di Tawarkan Jadi Polisi oleh Kapolri

“Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa. Jadi penyidik mempunyai waktu dalam mendalami. Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut untuk konsentrasi, penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut. Jadi saya jawab alasannya (tidak bisa di jenguk) karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Sebelumnya, hingga saat ini Polri belum mengizinkan kuasa hukum dan keluarga eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjenguk ke Polda Metro Jaya, Jakarta.

Di ketahui, Munarman nyaris sepekan meringkuk di Polda Metro Jaya setelah di tangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4/21) silam.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengemukakan bahwa tidak di izinkannya pihak kuasa hukum dan keluarga untuk menjenguk merupakan hak penyidik.

Baca juga: Secara Tegas Polri Belum Izinkan Munarman Di Jenguk Keluarganya

Sumber : Divisi Humas Polri


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts