DaerahNews

PAD dari Retribusi Parkir Pangkalpinang 2021 Naik Dua Kali Lipat

134 Titik Parkir dan 300 Juru Parkir di Pangkalpinang Telah Terdata di Dinas Perhubungan

Pangkalpinang, Journalarta.com – Sebanyak 134 titik parkir dan 300 juru parkir yang ada di kota Pangkalpinang telah terdata di Dinas Perhubungan kota Pangkalpinang. Hal tersebut di katakan Ketua UPTD PPTP Dinas Perhubungan Pemerintah kota Pangkalpinang, Welly A. Riduan saat di temui awak media di ruang kerjanya, Selasa (4/5/2021).

Welly mengatakan tempat lahan parkir yang telah terdata tersebut merupakan aset kota Pangkalpinang dan akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

” PAD dari parkir retribusi tahun ini naik menjadi 2 kali lipat di banding tahun sebelumnya yaitu sebesar 80-90 juta setiap bulannya,” ujar Welly.

Hal ini menurut Welly di karenakan pihaknya selalu mengadakan pembenahan internal dan kajian potensi. Namun masih ada juga beberapa kawasan illegal seperti di pertokoan pinggir jalan ramai.

” Saat ini dari pihak kami selalu memberikan edukasi untuk masyarakat seperti yang telah di publikasikan di instagram UPTD PPTD,” terangnya.

Baca juga: Pemkot Pangkalpinang Raih Prestasi Opini WTP Empat Kali Berturut

Lebih lanjut Welly mengatakan saat ini pemberian karcis parkir kepada pengguna jasa parkir sudah di distribusikan. Hal ini di lakukan agar masyarakat tetap patuh untuk memberikan biaya retribusi agar dapat di gunakan untuk kenyamanan bersama.

Sedangkan pendistribusian perlengkapan juru parkir juga akan segera di bagikan karena menurut Welly rompi juru parkir sejak tahun 2012 belum ganti. Tidak hanya rompi tapi juga dengan topi dan ID card.

Di singgung terkait ada berbagai macam tanggapan dari masyarakat terkait karcis parkiran, yakni ada yang mengeluh setelah membayar parkir karena karcisnya menjadi sampah, Welly mengatakan sampai saat ini belum ada yang mengeluh membayar parkir tetapi yang di keluhkan tidak ada karcisnya.

Ketua UPTD PPTP inipun mengakui jika di kawasan tertentu masih ada parkir ilegal. Namun Ia menegaskan jika ada pungli parkir bisa langsung melaporkan ke pihak terkait.

Lahan parkir sendiri terkadang menjadi Boomerang karena dapat mengakibatkan kemacetan.

” Untuk itu sekarang kawasan ramai di adakan pengetatan IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” imbuhnya.

Di akhir Welly mengharapkan agar kemacetan tidak mengganggu kemajuan perekonomian. Semua tergantung dari infrastruktur pemerintah setempat yakni dengan pembangunan dapat di bagi-bagi atau di pecah-pecah kawasannya dan ruang lingkupnya agar ekonomi semakin baik.(Dian/Red)

Baca juga: THR ASN Pemkot Pangkalpinang Akan Cair Rabu Besok


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts