Daerah

Penjual Miras Jenis Arak Berhasil Di Amankan Polsek Tempilang

Cegah Penyakit Masyarakat, Polsek Tempilang Mengamankan Penjual Miras Jenis Arak

Bangka Barat, Journalarta.com – Polsek Tempilang Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras yang jenis arak di bertempat di Pantai Selepuk Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Senin (3/5/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi, S.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K membenarkan bahwa anggota Polsek Tempilang telah berhasil mengamankan pelaku penjual minuman keras jenis arak di Pantai Selepuk berdasarkan informasi dari masyarakat.

Ipda Mulia Renaldi menjelaskan, saat di lakukan penggeledahan, anggota menemukan Miras jenis Arak yang sudah di bungkus yang berada di dalam plastik warna hitam ukuran besar yang di letakan di semak-semak di pinggir Pantai Selepuk.

Baca juga: Kapolsek Tempilang Ajak Warga Berantas Miras Di Kecamatan Tempilang

Setelah di tanyakan pemilik miras jenis Arak tersebut adalah SD (36) warga Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

“Dari lokasi anggota Polsek Tempilang mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus Miras Jenis Arak dan 4 Buah plasatik warna hitam. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tempilang, Sabtu (8/5/2021).

Kapolsek Tempilang juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan dan bekerjasama jika melihat hal-hal yang tidak mencurigakan.(LD1)

Baca jugaKapolsek Tempilang Sambangi Rumah Korban Yang Sempat Hilang Dilaut

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts