DaerahNews

Menolak Untuk Menerima UPK 75ribu Bisa Kena Pidana dan Denda

Uang Rp 75.000 Alat Pembayaran Yang Sah di Seluruh Wilayah Indonesia.

Pangkalpinang, journalarta.com – Bank Indonesia melalui akun instagram resminya, @bank_indonesia menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.

Bank Indonesia (BI) kini bahkan membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki uang Rp 75 ribu lebih dari satu lembar. Masyarakat bisa memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) tersebut dengan menukar setiap hari dengan syarat satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar.

Penukaran uang edisi khusus kemerdekaan Rp.75 ribu masih bisa di lakukan di seluruh kantor BI dan jaringan kantor Bank. Selain di cetak terbatas, bisa di pakai sebagai alat transaksi. Uang tersbut bisa di belanjakan sebagai alat tukar yang sah.

Bagaimana jika ada yang menolak untuk menerima ? Menunjuk pasal 23 ayat (1) Undang-undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang di atur bahwa setiap orang di larang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya di maksudkan sebagai pembayaran.

Dalam pasal 33 ayat (2) yang menolak untuk menerima Rupiah dapat di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).

Baca juga: Jelang Ramadan dan Lebaran, Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Babel Meningkat

Sebelumnya, Deputi Direktur Perwakilan BI provinsi Bangka Belitung, Tantan Heroika dalam keterangan tertulis kepada awak media journalarta.com di lantai 3 ruang Pelawan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Babel, Kelurahan Air Itam, kota Pangkalpinang, Jum’at (7/5/2021) menjelaskan, sampai saat ini belum ada keluhan dari masyarakat mengenai keterbatasan penukaran uang rupiah baru menjelang hari raya. Ia juga mengatakan tidak ada syarat apapun untuk dapat menukarkan uang yang baru.

Tantan Heroika mengakui ada juga masyarakat yang mengeluh mengenai UPK 75 ribu. Masyarakat tidak mau menerima UPK 75 ribu di karenakan takut palsu. Namun Ia menjelaskan sudah ada sosialisasi mengenai uang baru tersebut.

” Ada juga masyarakat yang mengeluh mengenai UPK 75 ribu, tidak mau menerima di karenakan takut palsu. Namun sudah ada sosialisasi mengenai uang baru tersebut,” jelasnya.

Tantan juga menjelaskan untuk saat ini Bank Indonesia telah mencetak sekitar 75 juta uang baru UPK 75 ribu. Keterbatasan ini mengikuti surat keputusan pusat untuk mencetak kembali.(red)

Baca jugaSebagian Masyarakat Babel Takut Menerima Uang 75 Ribu Baru

 

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts