DaerahNews

Pelaku Pencurian dan Pemerkosa Anak di Bekasi Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian dan Pemerkosa Anak di Bekasi Di Tangkap Polisi

Jakarta, Journalarta.com – Pelaku kasus pencurian berujung pemerkosaan di Bintara, Bekasi (RTS) akhirnya di tangkap Polisi di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Rabu (19/5/2021) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus menyebut tersangka melarikan diri usai mengetahui salah satu rekannya yang berinisial (RP) telah di amankan polisi terlebih dahulu.

“RTS berhasil di amankan di Desa Nanggung, Kabupaten Bogor, tepatnya di rumah saudaranya. Pengakuannya, dia mengetahui sejak awal RP di tangkap kemudian akhirnya melarikan diri dan bersembunyi,” ujarnya, Kamis (20/5/2021).

Dari hasil pemeriksaan, Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir dan pak ogah ini melakukan aksi pemerkosaan karena tidak mampu membendung hawa nafsu usai memantau korban selama 30 menit.

Baca juga: Sembilan Pemuda di Sulsel Sekap dan Perkosa Anak Perempuan 11 Tahun

“Motifnya, saat dia berhasil masuk melalui ventilasi, kemudian melihat korban yang sedang main Hp di ruang keluarga dan di pantau selama setengah jam. Lalu, munculah niat jahat pemerkosaan tersebut,” imbuhnya.

“Dia ini statusnya pernah berkeluarga, namun sudah bercerai,” sambungnya.

Ia menyebutkan, selama menjalankan aksi pencurian, ini merupakan kali pertama yang bersangkutan turut melakukan pemerkosaan terhadap korbannya. Atas aksinya tersebut, pelaku di jerat dengan Pasal 365, Pasal 285, Pasal 76d Juncto Pasal 81 Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 12 Tahun.

Baca juga: Video Diduga Tindakan Asusila Didalam Masjid Beredar di Medsos

Source: Divisi Humas Polri/PoldaMetroJaya


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts