Daerah

Pencuri HP Milik Janda Warga Belilik Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku Pencurian HP Milik Janda Warga Belilik Berhasil Di Bekuk Tim Tupai Polres Bateng.

Bangka Tengah, Journalarta.com – Sebelum ayam berkokok, Tim Tupai Polres Bangka Tengah (Bateng) jemput Pelaku Pencuri Handphone (HP) milik seorang janda di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Jum’at (21/5/2021).

Kapolres Bateng, AKBP Slamet Ady Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Rais Mu’in mengatakan pelaku berinisial DS (15) berhasil di tangkap di kediamannya di Desa Belilik. Pelaku saat di tangkap tanpa perlawanan mengakui perbuatannya kepada tim tupai Polres Bateng.

“Kita tangkap pada Jum’at (21/5/2021) sore tadi. Saat di tangkap, keadaan cuaca hujan itu pelaku sedang istirahat,” kata AKP Rais.

AKP Rais menyebut pelaku berhasil di endus keberadaannya setelah Tim Tupai Polres Bateng pada kamis (20/5/2021) mendapatkan informasi bahwa HP Oppo A50 milik Dewi (26) yang merupakan korban berada di tangan Jeki warga Girimaya kota Pangkalpinang.

“Jeki membeli HP warna putih hasil curian tanpa kotak itu dari Mardi warga Pasir putih Pangkalpinang. Mardi yang di datangi Tim Tupai Polres Bateng mengakui membeli HP secara COD dari pelaku DS di depan Rumah Sakit Umum Depati Hamzah Pangkalpinang,” ujar AKP Rais.

Baca juga: Sakit Hati Di Suruh Menceraikan Istrinya, Pria ini Tusuk Kakak Ipar

Berdasarkan keterangan mereka inilah, kata AKP Rais Tim Tupai Polres Bateng bergegas kerumah pelaku. Pelaku yang masih ikut orang tuanya ini mengakui, kemudian menunjukan barang bukti lainnya yakni sebilah parang.

“Berjalan kaki malam hari pada Sabtu (20/2/2021) sekira pukul 03.00 WIB. Pelaku mendatangi rumah Dewi berstatus janda yang merupakan tetangganya di Desa Belilik. Pelaku kemudian mencongkel jendela rumah sebelah kanan, selanjutnya masuk kedalam rumah dan mengambil satu unit HP Oppo A50 tersebut,” jelas Rais.

Akibat perbuatan pelaku tersebut,lanjut AKP Rais, korban mengalami kerugian senilai Rp.4 juta. Polres Bateng akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP, ancaman kurungan penjaranya di atas 5 tahun.

“Selain pelaku, barang bukti berupa HP Oppo A50 lengkap dengan kotak serta sebilah parang turut di amankan oleh kami,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, AKP Rais mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah memberikan informasi terkait keberadaan HP dan pelaku kepada aparat kepolisian Polres Bateng.(Red)

Baca juga: 5 Ponton TI Rajuk Kolong Eks PT Koba Tin Di Amankan Polisi


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts