DaerahNews

Cabuli Anak Bawah Umur, Tiga Pria Dibekuk Tim Naga Polres Pangkalpinang

Tiga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Di Bekuk Tim Naga Polresta Pangkalpinang.

Pangkalpinang, Journalarta.com – Tim Buser Naga dan UNIT IV PPA Polres Pangkalpinang yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP. M. Adi Putra, SH, MH dan Aipda Rudi Harianto berhasil membekuk tiga orang pria yang di duga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara bergiliran di jl Rawa Indah Gang Nila I RT.11/RW.04 Kel. Kace Timur, Kec. Mendo Barat, Kab. Bangka Induk, Minggu (23/5/2021).

Ketiga pelaku tersebut berinisial ST (20), GM (26) dan DW (22). Sedangkan korban sebut saja Bunga (15) seorang pelajar yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama di Kota Pangkalpinang. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP / B-166 / V / 2021 / SPKT / RES PKP / BABEL tanggal 23 Mei 2021 tentang Perbuatan cabul terhadap Anak di bawah umur sesuai dengan UU perlindungan anak.

Berdasarkan informasi yang di peroleh dari hasil penangkapan tersebut, di ketahui bahwa korban dan para pelaku adalah teman nongkrong dalam satu kegiatan perkumpulan motor dan sering berkumpul di suatu rumah di Jln. Rawa Indah Gang Nila I RT.11 RW 04 Kel. Kace Timur.

Di karenakan sudah berteman dekat maka pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ketahui namun sekira 1(satu) minggu yang lalu pada pertengahan bulan Mei 2021 pelaku ST (20) menjemput korban dari rumah bibinya di kawasan Green Land Pangkalpinang. ST mengajak korban ke suatu rumah tempat mereka biasa berkumpul untuk melakukan hubungan badan sebanyak 1 (satu) kali dan kembali mengajak berhubungan badan di tempat yang sama keesokan harinya.

Baca juga: Video Diduga Tindakan Asusila Didalam Masjid Beredar di Medsos

Setelah kejadian tersebut ST dan korban berteman seperti biasanya yang mana di lanjutkan dengan kembali berkumpul bersama-sama antara korban dan ketiga pelaku yang di lakukan pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 18.00 WIB.

Kemudian sekira pukul 04.00 WIB pelaku kedua yang bernama GM (26) masuk kamar yang di ikuti oleh korban kemudian melakukan hubungan badan dengan korban di kamar tengah di rumah tersebut.

Pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 04.45 Wib pelaku ketiga DW (22) berniat mengantarkan korban kembali pulang. Namun DW mengajak korban untuk berjalan-jalan sampai ke arah kontrakan pelaku yang beralamat di Desa Pagarawan, Kec. Merawang, Bangka Induk.

Setelah sampai di kontrakan, DW beralasan bahwa sudah mengantuk. DW dan korban memasuki kamar dan terjadilah persetubuhan tersebut. Setelah kejadian tersebut DW mengantarkan korban kembali ke suatu rumah di Desa Kace tempat mereka kumpul sebelumnya.

Selanjutnya kejadian tersebut di ceritakan korban kepada bibinya berinisial ME. Tidak terima dengan kejadian yang menimpa keponaknnya, ME melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Pangkalpinang.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di bawa kepolres pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, Ketiga pelaku akan di jerat dengan Pasal 81 UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.(Fjr/red)

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Saat Sholat Di bekuk Polisi

 

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts