DaerahNews

Sidang Praperadilan LP3BH Manokwari Melawan Kajari Sorong dan Kajati PB Dimulai

Sidang Praperadilan LP3BH Manokwari Melawan Kajari Sorong dan Kajati PB Dimulai.

Papua Barat, Journalarta.com – Sidang perdana Permohonan Praperadilan dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dimulai pagi tadi, Selasa (25/5/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Sorong Kelas I B, dipimpin hakim tunggal Chatijah Averian Paduwi, SH dibantu Panitera Pengganti Selmiati Paintu, SH.

Dalam sidang pertama ini, dari pihak LP3BH selaku pemohon diwakili Advokat Yan Christian Warinussy dan Advokat Simon Banundi.

Sedangkan Pihak Termohon Praperadilan I Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong maupun Termohon Praperadilan II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat turut hadir.

Advokat Yan Christian Warinussy membaca permohonan praperadilan tertulis yang intinya menjelaskan bahwa LP3BH mengajukan diri selaku pemohon praperadilan ini karena berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 98/PUU-X/2012, tanggal 21 Mei 2013.

Baca jugaWarinussy Pertanyakan Penyidikan Dugaan Tipikor Dana Hibah PBTV di Polda Papua Barat

Dimana LP3BH Manokwari sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berhak mengajukan diri selaku pihak ketiga yang berkepentingan terkait permohonan praperadilan ini.

Inti permohonan LP3BH Manokwari adalah pada adanya tindakan Kajari Sorong menghentikan Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kegiatan Daerah Bawahan pada Sekretaiat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2018.

Dimana diduga keras penghentikan penyidikan Kajari Sorong tersebut terjadi atas “tekanan” dari Kajati Papua Barat berdasarkan bukti yang Pemohon Praperadilan miliki saat ini.

Sehingga diduga bahwa penghentian penyidikan dugaan Tipikor di Setda Kabupaten Sorong Selatan tersebut terjadi secara tidak berdasar hukum.

Dalam sidang tersebut, pihak Pemohon juga menyampaikan perbaikan tertulis atas permohonannya tertanggal 18 Mei 2021 yang disampaikan langsung kepada Hakim Tunggal dan para termohon praperadilan. Sidang kemudian ditunda hingga Kamis, (27/5/2021) untuk mendengar jawaban para termohon praperadilan.(red)

Baca juga: Empat Anggota KKB Papua Pimpinan Joni Botak Berhasil Di Tangkap


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts