DaerahNews

Oknum Lurah Cabuli Dua Anak Bawah Umur Sebanyak 16 Kali

Oknum Lurah Diduga Terlibat Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur.

Kepulauan Riau, Journalarta.com – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang karena diduga terlibat pencabulan terhadap anak bawah umur.

“Kita terima laporan pada Rabu (26/5/2021) sekitar jam 12 siang” ujar Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Kamis (27/5/2021).

la mengatakan, ada dua anak yang menjadi korban masing-masing berusia 13 tahun dan 11 tahun.

“Oknum masih ada hubungan keluarga dengan korban,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan dua korban, perbuatan bejat oknum yang saat ini menjabat sebagai lurah itu sudah dilakukan sejak 2020 lalu.

Baca juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Tiga Pria Dibekuk Tim Naga Polres Pangkalpinang

“Oknum sudah 16 kali melakukan pencabulan terhadap kedua korban” ujarnya.

Tidak hanya oknum lurah, mantan guru dan penjaga toko juga dilaporkan telah menyetubuhi kedua korban.

“Penjaga toko sudah delapan kali cabuli korban, kalau ustadz lebih dari satu kali,” ucapnya.

la menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut laporan tersebut.

“Hasil visum masih belum kita terima,” ucapnya.(MOJI/red)

Baca juga: Video Diduga Tindakan Asusila Didalam Masjid Beredar di Medsos

Source: joernalinakor.com

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts