News

BUMDes Belum Efektif, DPD: Perlu Pihak Ketiga Sebagai Pengelola

Badan Usaha Milik Desa Harus Di Kelola Pihak Ketiga.

Jakarta, Journalarta.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan usaha desa yang di kelola oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Kehadirannya bertujuan menjalankan usaha ekonomi atau bisnis di desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun sayang, kehadiran BUMDes di desa-desa belum efektif mencapai tujuan yang di tetapkan. Di berbagai daerah, BUMDes di kelola ala kadar, asal jadi dan hanya menghabiskan dana desa.

Menyikapi hal itu, anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto mengusulkan BUMDes harus di kelola pihak ketiga yang profesional. Hal itu agar kehadiran BUMDes benar-benar bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Pantauan kami di lapangan, banyak BUMDes asal jadi. Pengurus atau pengelola main tunjuk saja tanpa punya keahlian berusaha. Ini menghabiskan dana desa aja,” kata Abraham di Jakarta, Kamis, 27 Mei 2021.

Ia menjelaskan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyebutkan, BUMDes berada di bawah Pemdes. Hal itu terlihat dalam struktur organisasi, di mana Kepala Desa (Kades) duduk sebagai penasihat BUMDes.

Kades bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha desa. Selain itu, Kades mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha desa.

Baca juga: Tujuan dan Fungsi BUMDes Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Sementara pengelola atau pelaksana operasional BUMDes adalah perseorangan yang di angkat dan di berhentikan oleh Kades. Artinya, pengelola BUMDes sebagai anak buah atau bawahan Kades.

“Ini yang membuat tidak maju dan berkembang karena pengelola BUMDes di angkat dan di berhentikan Kades. Jadi, suka-suka Kades saja menentukan pengelola BUMDes. Lebih banyak pengurus di pilih dari tim sukses, bukan profesional yang paham berusaha. Kalau dia (Kades, Red) tidak suka, tinggal ganti,” ujar senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Dia mengusulkan pengelolaan BUMDes lepas struktur Pemdes dengan di kelola pihak ketiga. Caranya, Kades bermitra dengan lembaga-lembaga profesional yang ada di kabupaten dan kota.

“Di daerah-daerah, ada banyak yayasan, UMKM, koperasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sudah profesional. Misalnya di NTT, ada Yayasan Tanaoba Lais Manekat (TLM), ada Koperasi Kredit (Kopdit). Mereka ini sudah berpengalaman berusahan. Bisa menjadi mitra Pemdes,” jelas Abraham.

Dalam kerja sama yang dibangun, lanjut Abraham, Pemdes tinggal melakukan penyertaan modal, tanpa membentuk BUMDes baru. Pemdes juga menitipkan warganya bekerja di lembaga pihak ketiga tersebut berdasarkan perjanjian kerjasama.

Baca juga: WNA China Masuk RI, Wakil Ketua DPD RI Angkat Bicara

“Pihak ketiga wajib memberdayakan setiap sumber daya di desa, sesuai lokasi kerjasama. Dari cara itu, Pemdes akan dapat laba dari penyertaan modal. Kemudian ada pembukaan lapangan kerja karena pihak ketiga wajib memberdayakan masyarakat desa,” tutur Abraham.

Ketua Kadin Provinsi NTT ini memang mengingatkan dalam memilih pihak ketiga, tidak semata-mata menjadi kewenangan Kades. Hal itu agar Kades tidak sembarang memilih lembaga yang menjadi mitra.

“Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota harus terlibat. Setidaknya mengawasi dan memberi daftar pihak ketiga yang profesional, yang sudah punya track record (rekam jejak) baik. Supaya dana yang disetor tidak hilang,” tegas Abraham.

Abraham mengaku masalah ini menjadi salah satu poin yang masuk dalam revisi UU Desa yang sedang di bahas Komite I DPD saat ini. Pihaknya ingin agar BUMDes benar-benar bisa di rasakan manfaatnya oleh masyarakat desa karena modal pembentukan BUMDes cukup besar.

Baca juga: BUMDes Belum Efektif Meningkatkan Ekonomi Desa


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts