DaerahNews

Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Dirut PT.DAK Bersalah

Direktur Utama PT DAK di Vonis Dengan Kurungan Selama 10 Hari.

Pangkalpinang, Journalarta.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menyatakan Ahmad Dani Virsal alias Dani selaku Direktur Utama PT DAK bersalah atas tindak pidana ringan. Pada Jum’at kemarin (28/05/2021), putusan majelis hakim PN Pangkalpinang, Dani di vonis dengan kurungan selama 10 hari dengan percobaan selama 1 bulan.

Majelis hakim PN Pangkalpinang yang di ketuai Hotma menegaskan bahwa Direktur Utama PT. DAK di nyatakan bersalah karena telah melakukan pelanggaran berupa menanam 3 buah patok dan memasang 1 plang berwarna biru yang telah tertanam di bidang lahan milik pelapor Syahrial alias Rizal.

Terdakwa Ahmad Dani Virsal terbukti secara Sah Bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf b Perpu No.51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya Jo Pasal 1 UU RI No 1 tahun 1961 tentang Penetapan semua UU Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti UU yang sudah ada sebelumnya tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang – Undang, maka terdakwa dengan di jatuhi hukuman 10 hari kurungan (Percobaan selama 1 bulan). Namun dalam hal ini apabila terdakwa melakukan pelanggaran sebelum masa percobaan selesai, maka terdakwa akan di jatuhi hukuman kurungan sebagai mana yang telah di tentukan.

Baca juga: RLH Akan Geruduk Gedung KPK Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Mr.M

Di ketahui, perkara ini berawal dari laporan Polisi nomor: LP/B-54/II/2021/SPKT RES PKP tanggal 15 Februari 2021. Di mana terdakwa telah menanam 3 patok dan memasang 1 plang berwarna biru yang telah tertanam di bidang lahan milik pelapor Syahrial als Rizal warga Gabek.

Secara sepihak lahan tanah tersebut telah di akui begitu saja oleh PT. DAK dan Perkapalan Air Kantung yang merupakan anak perusahaan dari PT. Timah Tbk.

Isi tulisan plang berwarna putih itu “tanah ini di bawah pengawasan kantor advokat Chandra Marpaung dan partners.” Terhadap plang dan patok yang terbuat dari pipa plastik serta di akui kepemilikannya oleh PT. DAK dan Perkapalan Air Kantung.

Perbuatan terdakwa itu kemudian pada tanggal 21 Desember 2020 sekitar pukul 09.00 WIB di ketahui sang pemilik yang juga pelapor Rizal merasa keberatan.

Rizal mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut atas bukti berupa: 1 sertifikat hak guna bangunan nomor 03736 daftar isian 307 nomor 12891/2020 daftar isian nomor 208 nomor 7616/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Saat berita ini di publish Pers Babel berupaya untuk mengkonfirmasi salah satu penasehat hukum Candra Marpaung SH, namun terdengar handphonenya nampak tidak aktif.(Pers Babel/red)

Baca juga: Tersangka Korupsi Fasilitas KMK Dari BRI Terancam Hukuman Seumur Hidup


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts