DaerahNews

DPO Pelaku Pencabulan Diringkus Tim Tungau Polsek Simpangkatis

DPO Pelaku Cabul di Gulung Tim Tungau Polsek Simpang Katis

Pangkalpinang, Journalarta.com – Setelah sekian lama melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku cabul yang sempat melarikan diri akhirnya tim Tungau yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Katis Ipda Deka Jon Dery berhasil menangkap pelaku Dugaan pemerkosaan di Jati Asih Bekasi Jawa Barat, Minggu (30/5/2021) sekira pukul 00.10 WIB .

Kapolsek Simpang Katis, Ipda Deka Jon Dery seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP. Slamet Ady Purnomo saat dihubungi Pers Babel menjelaskan kronologis penangkapan terduga pelaku cabul oleh timnya hingga ke Bekasi Jawa Barat.

Meski sempat berpindah – pindah tempat namun akhirnya pelaku terduga cabul tersebut dapat ditangkap oleh tim Tungau Polsek Simpang katis.

” Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan pelaku cabul, tim tungau yang saya pimpin mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah daerah di bekasi Jawa Barat, dari informasi tersebut Jumat tanggal 28 Mei 2021 kami lakukan pengembangan dan pengintaian untuk memastikan keberadaan pelaku agar dapat kami tangkap”, ungkap Deka.

Baca juga: Cabuli Anak Bawah Umur, Tiga Pria Dibekuk Tim Naga Polres Pangkalpinang

Tanpa menunggu lama , setelah dapat dipastikan keberadaan terduga pelaku cabul tersebut tim tungau langsung melakukan persiapan dan terbang ke Kota Bekasi Sabtu, (29/5/2021).

Di Hari yang sama, setelah sampai di kota Bekasi Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek Simpang katis Ipda Deka Jhon Derry, SH Bersama dengan Kanitreskrim dan Team Tungau melakukan pemantauan tempat tinggal pelaku di sebuah Kontrakan yang berada di wilayah hukum Polsek Jatiasih Kota Bekasi, sekira pukul 23.00 wib dan memastikan pelaku sudah berada di kediamannya tersebut. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Simpang katis berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku dan didampingi oleh Unit Reskrim Polsek Jatiasih Kota Bekasi sekira pukul 00.01 WIB.

” Saat ini pelaku ” AB” (37) bersama dengan tim Tungau Polsek Simpang Katis sedang berada dalam perjalanan dari Jakarta menuju ke Pangkalpinang untuk dimintai keterangan” ujarnya.

Pelaku yang sempat lari dari kejaran petugas itu diduga telah melakukan Kejahatan Terhadap Kesusilaan Anak dibawah Umur Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang .

Penangkapan pelaku terduga cabul oleh tim Tungau Polsek Simpang Katis ini mendapat apresiasi dari masyarakat Bangka Belitung, kerja cepat aparat mendapat dukungan penuh dari masyarakat.( Red)

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Saat Sholat Dibekuk Polisi


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts