DaerahNews

Membandel, Penambang Ilegal Hantam Tiang Sutet PLN Kolong Pungguk

Tiang Sutet PLN Dekat Kolong Pungguk Dihajar Penambang Timah Ilegal

Bangka Tengah, Journalarta.com – Lagi-lagi tidak ada jeranya bahkan terkesan menantang aparat penegak hukum setempat, pasalnya para penambang Timah ilegal terus membandel saat ini masih juga menambang di kawasan kolong Pungguk, Marbuk dan Kenari Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Padahal belum beberapa pekan yang lalu, pihak Polres Bangka Tengah sudah menertibkan dan memerintahkan kepada pemilik ponton Ti Apung untuk membongkarnya, bahkan saat itu Kapolres Bangka Tengah AKBP Slamet Ady P sempat memberi ultimatum kepada siapa saja agar tidak ada penambang beraktifitas menambang pasir timah di kawasan kolong Pungguk, Marbuk dan Kenari, yang dulunya bekas/ex IUP PT Kobatin.

Berdasarkan informasi yang di terima oleh Pers Babel, aktifitas penambangan ilegal di ketahui sudah berjalan sejak 4 (empat) hari. Sebanyak 4 ponton Ti Rajuk saat beraktifitas dikolong Pungguk hanya beberapa meter di deket tiang sutet PLN, dan bahkan sempat di sebutkan oleh narasumber Pers Babel aktifitas penambangan ilegal di dekat tiang sutet PLN di duga di koordinir oleh IS.

Baca juga: 10.2 Dalam Lingkaran Penambangan Timah Kolong Merbuk Bangka Tengah

Nampak Seorang Penambang Ilegal Sedang Jongkok Diatas Peralatan Menambangnya. (Foto : Ist)

Beraktifitasnya penambangan ilegal di dekat tiang sutet PLN sangat berbahaya bagi penambang itu sendiri dan jelas akan merugikan masyarakat dan negara, di karenakan pengikisan dan penyedotan tanah bercampur pasir timah berdampak akan menurun kuntur tanah dan mengerus pondasi tiang sutet PLN, dan bukan tidak mungkin tiang sutet PLN akan roboh.

Di ketahui, IS oknum warga Koba sempat beberapa bulan lalu di jemput di rumahnya dan di periksa oleh Ditkrimsus Polda Babel untuk di minta keterangan lantaran mengkoordinirkan penambangan ilegal di kawasan kolong Pungguk, Marbuk dan Kenari, serta sekaligus sebagai pembeli serta penampung pasir timah hasil produksi ponton apung Ti Rajuk di bawah benderanya atau yang di koordinirnya.

Oknum warga tersebut IS saat ini dalam penangguhan dan pengawasan pihak Ditkrimsus Polda Babel lantaran perkara kasus tidak di lanjutkan ke proses sidik. Setelah saat di periksa ocehannya membeberkan bahwa hasil produksi pasir timah dari aktifitas ponton Ti Rajuk penambangan ilegal di kawasan kolong Pungguk, Marbuk dan Kenari juga ia bagi-bagikan kepada sejumlah kolektor timah atau bos besar/cukong penampung pasir yang memiliki smelter timah di Bangka Belitung.

Baca juga: Hadi Susilo: Haramkan Koordinasi Yang Membuat Besar Kepala Penambang Ilegal

Selain itu, Is pun telah menandatangani surat pernyataan kepada Ditkrimsus Polda Babel tidak lagi melakukan aktifitas menambang, mengkoordinir dan membeli pasir timah dari para penambang ilegal di kolong Pungguk, Marbuk dan Kenari.

Hal tersebut di atas, publik Babel tahu yang membuat Ditkrimsus Polda Babel tidak meningkatkan proses penyelidikannya lebih jauh lagi atau ke proses penyidikan terhadap dirinya.

Saat berita ini di publis, Pers Babel masih dalam mengupayakan mengkonfirmasi pihak-pihak yang di sebut. (Tim)

Baca juga: 5 Ponton TI Rajuk Kolong Eks PT Koba Tin Di Amankan Polisi


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts