News

Polisi Ungkap Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Mencapai Rp 39 M

Obligasi Dragon Berhasil Di Ungkap Bareskrim Mabes Polri, 2 Pelaku Berhasil Di Amankan.

Jakarta,Journalarta.com – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi obligasi bernama Obligasi Dragon. Ada 2 tersangka yang di tangkap polisi pada 25 Mei lalu yakni Am dan JM.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan kerugian yang di akibatkan oleh penipuan tersebut di perkirakan mencapai hingga Rp 39 miliar.

“Kita melakukan 2 penangkapan terhadap 2 orang tersangka, yaitu AM dan JM. Kedua orang ini di tangkap di lokasi berbeda. Yang satu di tangkap di Tegal. Kemudian yang satu di tangkap di Cirebon Kota,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (2/6/2021).

“Dari 3 orang korban, kerugian sekitar kurang lebih Rp 3 miliar. Bahkan dari informasi yang ada, korban-korban yang lain ini kemungkinan bisa mencapai sekitar Rp 36 miliar atau Rp 39 miliar,” sambungnya.

Untuk di ketahui, obligasi adalah surat utang yang di perjualbelikan. Hanya saja, obligasi itu di gunakan JM dan AM sebagai alat untuk menipu.

Baca juga: Di duga Berada Di Jerman, Sang Penista Jozeph Paul Zhang Di buru Polri

Selain itu, Brigjen Helmy mengatakan JM dan AM sudah beraksi selama 3 tahun. Polisi menyita sejumlah mobil dan uang diduga palsu dari kedua tersangka itu.

“Jadi ada beberapa kendaraan ini di sita di Cirebon, di Tegal. Ada mobil Honda Civic, Camry, Jeep, sepeda motor Kawasaki, Ninja, Honda, mobil Evercross, Hilux, CRV. Nah ini beberapa kendaraan yang bisa kita sita dan di antaranya kita juga menemukan berbagai macam pecahan uang ya. Di duga mata uang termasuk obligasi yang di katakan Obligasi China tadi,” tutur Helmy.

“Jadi misalkan, uang bon Korea ini ada 9.800 lembar pecahan 5 ribu, kemudian 2.100 lembar pecahan 1 juta euro, dan seterusnya. Jadi ada banyak sekali kemudian Obligasi China-nya itu sendiri ada 100 lembar senilai atau pecahan Rp 1 triliun,” tambahnya.

Polisi saat ini terus mengembangkan kasus penipuan tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Selain itu, polisi juga masih mengejar pelaku yang membuat mata uang di duga palsu itu.

Baca juga: Polri Kejar Pelaku Bom Palsu di Depan Rumah Ahmad Yani

Sementara itu, Brigjen Helmy menegaskan obligasi yang di gunakan oleh pelaku penipuan Obligasi Dragon itu di duga palsu. Helmy turut menyebut modus dari para tersangka untuk meyakinkan nasabah Obligasi Dragon.

“Terkait dengan obligasinya sendiri, ini mereka menyebutnya sebagai obligasi, surat utang. Tapi kebenaran dari obligasi ini masih kita ragukan. Ini yang kita duga sebagai sesuatu yang palsu, makanya pasal yang kita gunakan adalah pasal penipuan sebagai pasal primer. Kenapa? Karena ini adalah bagian dari keadaan palsu. Kemudian menyampaikan rangkaian kata-kata bohong tipu muslihat dan sebagainya sehingga para korban tergerak menyerahkan uangnya,” tutup Helmy.

Atas perbuatannya itu, para tersangka di jerat dengan pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 345 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 36 dan Pasal 37 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.(red)

Baca juga: Serang Mabes Polri, Satu Terduga Teroris Di Tembak Mati

Source : Divisi Humas Polri


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts