News

Dipecat Dewas KPK, Propam Polri Akan Periksa AKP Robin

Dewan Pengawas KPK Pecat AKP Stepanus Robin Pattuju.

Jakarta, Journalarta.com – Polri mengatakan akan memeriksa AKP Stepanus Robin Pattuju yang di pecat Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena di nilai melanggar etik terkait dugaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial. Propam Polri yang akan melakukan pemeriksaan.

“Kalau ada salah Propam yang akan memeriksa,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Rabu (9/6/2021).

Irjen Argo tak menjelaskan sanksi apa yang menanti Robin jika di nyatakan bersalah. Dia hanya mengatakan semua anggota Polri yang bertugas di institusi lain tetap berstatus anggota Polri jika di kembalikan.

Baca juga: Mr.M, Oknum ASN Dishut Prov Jambi Di laporkan RLH Ke KPK

“Sama seperti anggota yang bertugas di tempat lain, jika di kembalikan ke Polri tetap menjadi anggota Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, AKP Robin di pecat Dewas KPK karena terbukti melanggar etik. Namun, eks penyidik KPK yang berstatus tersangka penerima suap itu mengaku masih berstatus anggota di Polri.

Putusan mengenai pemecatan AKP Robin itu sebelumnya di sampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Senin (31/5/2021). AKP Robin di sebut berhubungan langsung dengan tersangka.

Tumpak mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi. Dia di nyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Baca juga: RLH Akan Geruduk Gedung KPK Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Mr.M

Source: Divisi Humas Polri


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts