DaerahNews

Kejati Babel Serahkan Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit BRI Pangkalpinang

Tersangka TIPIKOR Pemberian Fasilitas Kredit BRI Cabang Pangkalpinang Hari Ini Di Serahkan

Pangkalpinang, Journalarta.com – Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) menyerahkan Tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit kepada 47 Debitur pada Kantor Cabang BRI Pangkalpinang dan Kantor Cabang Pembantu Depati Amir, Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang dengan terdakwa yang bernama Ardian Hendri Prasetyo.

Penyerahan tersebut di lakukan di Kejari Pangkalpinang oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Babel melalui Kasi Penyidikan Himawan, SH, MH bersama Tim dan di terima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang Eddowan, SH, MH, Senin (21/6/2021).

Kepala Kejari Pangkalpinang Jefferdian, SH, MH melalui Kasi Intelijennya, Ryan Sumartha Syamsu, SH, MH melalui Press Release menyampaikan bahwa terdakwa Ardian Hendri Prasetyo merupakan mantan Pimpinan Cabang BRI Pangkalpinang.

Baca juga: Inilah Pasal Yang Di Terapkan Terhadap Tersangka Dugaan Korupsi PT.Asabri

Terdakwa Ardian di tahan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalpinang selaku Penuntut Umum dan terhadap terdakwa di lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Polda Kep. Bangka Belitung selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan tanggal 10 Juli 2021 (Reg. Tahanan No.: RT-06/L.9.10/Ft.1/06/2021) yang nantinya segera akan di limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Ryan Sumartha Syamsu juga mengatakan bahwa, terdakwa Ardian di dalam berkas perkara di kenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.28.500.000.000,-.(Red)

Baca juga: Tersangka Korupsi Fasilitas KMK Dari BRI Terancam Hukuman Seumur Hidup


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts