DaerahNews

Disinyalir Lelang Proyek Pipa IPA Spam Desa Jelutung Syarat KKN

Disinyalir Lelang Proyek Pemasangan Pipa IPA Spam desa Jelutung Syarat KKN

Bangka Tengah, Journalarta.com – Pokja II ULP Bangka Tengah Panitia Lelang menetapkan PT. Tirta Utama Sejahtera (TUS) perusahaan penyedia barang sebagai pemenang proyek Pekerjaan Pembangunan IPA SPAM Desa Jelutung ( DAK ) Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan dengan pagu dana senilai Rp.2.910.000.000 (Dua Milyar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Rupiah) bersumber dari APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2021.

Kendati proses pelaksanaan lelang sudah usai, namun lelang proyek pemasangan pipa IPA Spam yang di lakukan oleh pihak LPSE Kabupaten Bangka Tengah justru kini menuai sorotan dari sebagian pihak perusahaan yang kalah dalam lelang proyek tersebut.

Pasalnya, dalam proses lelang proyek Pekerjaan Pembangunan IPA SPAM Desa Jelutung ( DAK ) bersumber dari APBD Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2021 itu, disinyalir kuat adanya kolaborasi antara pihak perusahaan dengan oknum LPSE Bangka Tengah melakukan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).

Informasi atau keterangan yang berhasil di himpun tim media ini di lapangan termasuk sejumlah narasumber lainnya terkait dugaan adanya praktik KKN (Korupsi, Kolusi & Nepotisme), hal itu di sinyalir dari beberapa kejanggalan dalam selama proses lelang proyek tersebut, antara lain yakni bentuk dokumen pengadaan di duga tidak sesuai dengan standar nasional yang tercantum di dalam lampiran PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA.

Baca juga: Bupati Bangka Tengah Gerakan Ekonomi Rakyat Melalui Pertanian Keluarga

Selain itu, dalam proses lelang di duga terjadinya penambahan persyaratan tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Tak cuma itu saja, bahkan informasi lain yang didapat oleh tim media ini menyebutkan pula jika data yang tercantum di dalam web https://lpse.bangkatengahkab.go.id/eproc4/evaluasi/3418139/hasil Pokja Pemilihan menggugurkan kedua peserta dengan alasan dokumen tidak sesuai dengan yang ada di KAK.

Padahal dokumen ini adalah dokumen PPK dan tidak tercantum di dalam Dokumen Pengadaan Nomor : 027/03-1/POKJA II/2021 Tanggal : 28 April 2021. Tata Cara Evaluasi tender mengacu pada IKP, LDP, LDK (POIN 29.13). Sebaliknya pihak Pokja Pemilihan diduga tidak memahami bahwa tugas dan kewenangan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c Permen PUPR 14 2020 adalah memiliki tugas dan kewenangan dalam menetapkan spesifikasi teknis ( untuk pekerjaan Konstruksi) / KAK (untuk Pekerjaan Konsultansi).

Begitu pula sesuai dengan Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e Permen PUPR No 12 2020 memiliki tugas dan kewenangan: melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia sehingga dokumen yang mengikat terhadap pokja pemilihan adalah dokumen pengadaan Nomor : 027/03-1/POKJA II/2021 Tanggal : 28 April 2021.

Bahkan dalam proses lelang paket proyek ini pun diduga PA, PPK, Pokja Pemilihan selaku penyelenggara pengadaan barang/jasa tidak melaksanakan proses pengadaan secara profesional, bersih dari korupsi, dan ada konflik kepentingan, serta tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terbukti dengan adanya penambahan persyaratan yang tidak sesuai dengan indentifikasi kebutuhan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 karena tidak sesuai dengan penentuan tingkat kompleksitas Pekerjaan Konstruksi.

Baca juga: Tim Pokja 1 ULP Babel Dituding Atur Pemenang Proyek

Bahkan pihak PT Tirta Utama Sejahtera selaku pemenang yang ditetapkan Pokja Pemilihan tidak memiliki pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan yakni Kualifikasi Usaha Menengah, Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pengolahan Sampah, Bangunan Pengolahan Air Minum dan Air Limbah (SI002). ( Data tercantum didalam LPSE Nasional dan bisa diakses Publik).

Sesuai dengan tata cara evaluasi yang tercantum didalam Dokumen Pengadaan Nomor : 027/03-1/POKJA II/2021 Tanggal : 28 April 2021 IKP . Nomor 30.12 Point 4 , “ Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) : untuk kualifikasi Usaha Menengah, Pengalaman Pekerjaan Sesuai SUB Bidang Klasifikasi/Layanan SBU Yang Disyaratkan.

Terkait persoalan proses lelang proyek diduga bermasalah ini, tim jejaring media ini pun berupaya menghubungi pihak Ketua tim ULP Pokja II Kabupaten Bangka Tengah, Agus Kuncoro di nomor ponselnya 08136854** terdenger pesan nada tidak dapat dihubungi.

Demikian juga dengan Syawal anggota tim Pokja II ULP Bangka Tengah saat di hubungi di nomor pribadinya 08526770*** terdengar pesan nama yang sama.

Sementara itu, anggota tim Pokja II ULP Bangka Tengah, Sahrial saat di hubungi sempat tersambung, dan tak lama sempat menelpon balik, namun sayangnya saat Pers Babel baru mengenalkan diri, seketika itu Sahrial memutuskan komunikasi dengan jejaring tim media ini. (Red)

Baca juga: Nuansa Dugaan Kong Kalikong Pemenang Tender Paket SPAM Desa Jelutung


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts