News

Kasus Pemerkosaan di Mapolsek, LPSK Ingatkan Pentingnya Pemulihan Korban

Oknum Anggota Polsek Jailolo Selatan Perkosa Remaja 16 Tahun

Jakarta, Journalarta.com – Tamparan keras bagi Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo. Di tengah upayanya meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, tindakan salah satu oknum anggotanya di Maluku Utara malah memperberat langkah tersebut.

Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban perkosaan yang di duga di lakukan Briptu II, anggota Polsek Jailolo Selatan Kabupaten Halmahera Barat, Minggu (13/6/2021). Parahnya lagi, aksi itu di lakukan di salah satu ruang di Polsek Jailolo Selatan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengecam aksi bejat oknum tersebut.

“Bukannya menjadi pelindung, ulah oknum itu membuat citra Polri tercoreng. Markas polisi yang seharusnya aman, kini malah terkesan menakutkan bagi masyarakat,” ujar Edwin di Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Untuk itu, Edwin mendesak agar di lakukan proses hukum atas kelakuan oknum anggota tersebut. Proses hukum juga harus di lakukan setransparan mungkin. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat dan kewibawaan Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat dapat kembali pulih.

Baca juga: LPSK Sampaikan Inisiatif Psikososial Kemanusiaan Papua

LPSK, kata Edwin, siap membantu penyidik dalam proses hukum, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi pada kasus perkosaan tersebut.

“Pihak-pihak yang memiliki informasi dan mengetahui kejadian itu, dapat bersuara membantu penyidik, tak perlu takut adanya intimidasi atau ancaman,” tegas dia.

Edwin juga menegaskan, LPSK akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pemulihan terhadap korban.

“Kita tahu korban masih di bawah umur. Trauma dan ketakutan sangat mungkin mendera korban. Apalagi, pelaku adalah aparat negara dan lokasi kejadian di rumah negara,” jelas Edwin.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, lanjut Edwin, korban dapat mengakses layanan dari negara melalui LPSK, antara lain perlindungan fisik, rehabilitasi psikologis dan psikososial.

“Tidak itu saja, korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi (restitusi) terhadap pelaku yang perhitungannya nanti akan di lakukan oleh LPSK,” kata Edwin lagi.

Baca jugaKomnas HAM RI-LPSK Fokus Penanganan Korban Pelanggaran HAM Berat

Source: HUMAS LPSK


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts