News

PPUU DPD RI Nilai Perlindungan Konsumen Belum Optimal

Perlu Payung Hukum Untuk Mengatur Perlindungan Konsumen

Jakarta, Journalarta.com – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menilai perkembangan era globalisasi dan perdagangan bebas, belum di akomodir di dalam Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk itu di perlukan payung hukum yang mengatur perlindungan konsumen atau data pribadi dalam menghadapi perkembangan teknologi.

“Secara sosiologis perkembangan masyarakat terkait teknologi digital dan pelaku usaha sudah berkembang di lakukan secara elektronik tanpa batasan waktu dan lokasi. Maka UU tentang Perlindungan Konsumen perlu mengantisipasi perkembangan bisnis 10-20 tahun ke depan yang mendasarkan kegiatannya pada big data, artificial intelligent, dan connectivity,” ucap Wakil Ketua PPUU DPD RI Eni Sumarni saat Rapat Dengar Pendapat dengan BPKN dan YLKI, Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Eni Sumarni menambahkan untuk melindungi konsumen maka di perlukan perlindungan data pribadi. Meningkatnya transaksi secara elektronik dengan data sebagai basis aksesnya menyebabkan perlu ada upaya yang kuat untuk melindungi data pribadi.

“Semoga penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi di sahkan pada tahun ini oleh DPR RI,” harapnya.

Baca juga: Debt Collector Ancam Guru TK, Ketua DPD RI: Tutup Pinjol Ilegal!

PPUU DPD RI juga berharap ke depan penguatan dan penataan sistem kelembagaan perlindungan konsumen bisa terlaksana.

“Perlunya pengaturan secara khusus lembaga yang berwenang untuk memberikan perlindungaan konsumen,” ujar Eni Sumarni.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Barat Muslim M Yatim mempertanyakan bagaimana membedakan label halal yang asli atau bukan. Lantaran, ada isu yang berkembang bahwa label halal itu dapat di perjualbelikan.

“Ada isu yang berkembang di masyarakat bahwa label halal bisa di perjualbelikan. Ini gawat sekali, bagaimana membedakannya dan bisa beredar di masyarakat,” lontarnya.

Anggota DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat Achmad Sukisman Azmy menila UU Perlindungan Konsumen sejauh ini seakan tidak bermakna. Padahal UU ini sudah ada sejak lama, namun masih banyak konsumen yang tidak terakomodir.

Baca juga: Ketua DPD RI Minta Polri Usut Tuntas Penembak Wartawan di Sumut

Soure: Humas DPD RI


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts