News

Soal PPDB 2021, Orang Tua Siswa Ngadu ke DPRD Babel

Soal Penerimaan Peserta Didik Baru Online, Disdik Akhirnya Dipanggil Dewan

Pangkalpinang, Journalarta.com – PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru online adalah metode pendaftaran sekolah melalui daring dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Peraturan ini pun telah di terbitkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Pola penerimaan PPDB online pun di lakukan dengan verifikasi nilai rapot bisa di bilang seperti jalur undangan. Mereka yang sudah entri nilai rapot akan langsung di urutkan secara online tinggal menunggu akhir mereka yang masuk dalam peringkat kuota akan di nyatakan lulus.

Hanya saja peraturan soal PPDB tahun ini pun justru menuai keluhan sebagian besar masyarakat khususnya di kalangan para orang tua siswa termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Bahkan sejumlah orang tua siswa pun sempat mengadukan persoalan PPDB kepada anggota DPRD Provinsi Babel lantaran peraturan saat ini di anggap justru membebani masyarakat.

Menyikapi keluhan ini, pihak DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Kamis (24/6/2021) memanggil intansi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Babel guna mempertanyakan bagaimana pola yang di terapkan oleh intansi terkait ini dalam proses pelaksanaan PPDB di Babel khususnya pendaftaran bagi calon siswa SLTP yang hendak masuk ke jenjang pendidikan SMA/SMK dan sederajat.

Baca juga: Ratusan Massa Dari Masyarakat Penambang Belinyu Datangi DPRD Babel

Pertemuan antara pihak Disdik Provinsi Babel dengan legislatif ini di prakarsai langsung oleh wakil ketua I DPRD Provinsi Babel, Hendra Apollo di gelar mulai pukul 09.00 WIB bertempat di ruang kerja wakil ketua DPRD Provinsi Babel.

Dalam pertemuan rakor kali ini turut di hadiri pula dua orang anggota dewan lainnya Komisi IV DPRD Provinsi Babel, H Dede Purnama Alzulami (PKS) dan Fitra Wijaya (Gerindra), sedangkan dari Disdik Provinsi Babel di hadiri M Soleh selaku Kepala Dinas dampingi dua orang stafnya, Sukinda selaku wakil ketua PPDB Provinsi Babel dan Deri selalu ketua PPDB Cabdin Wilayah I (satu).

Rakor saat itu di buka langsung oleh wakil ketua DPRD Provinsi Babel (Hendra Apollo), ia pun meminta pihak Kadisdik Provinsi Babel (M Soleh) untuk dapat menjelaskan detil terkait proses pelaksanaan PPDB di Provinsi Babel, namun di nilainya kini menuai persoalan di kalangan masyarakat.

“Jadi kami minta tolong jelaskan. Jangan sampai nanti terjadi miss communication terkait persoalan ini (PPDB — red). Oleh karenanya mari kita pecahkan bersama masalah ini,” tegas Hendra di hadapan Kadisdik Provinsi Babel.

Baca juga: 2.782 Orang Mendaftarkan Diri Secara Online Menjadi Siswa/wi SD di Bateng

Bahkan Hendra pun sempat menyinggung perihal adanya segelintir oknum aparat yang berani mencoba mengintervensi pihak intansi Disdik dengan maksud agar calon siswa tersebut dapat di terima masuk ke sekolah yang di inginkan hingga kondisi ini pun berdampak mempersempit hak calon siswa lainnya yang memang layak di terima di sekolah tersebut khususnya pendidikan di tingkat SLTA sederajat.

Dalam kesempatan sama, anggota dewan asal partai Gerindra (Fitra Wijaya) sempat mempertanyakan kembali perihal pelaksanaan PPDB tahun ini yang di anggapnya justru menyulitkan masyarakat.

Bahkan ia sendiri sempat mengemukakan terkait kasus seorang siswa yang berdomisili di wilayah Bukit Merapin Kota Pangkalpinang memiliki potensi maupun prestasi dalam bidang studi di sekolah, dan berniat masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi atau ke SMAN I Pangkalpinang, namun sayangnya siswa ini justru tak di terima di sekolah yang di minatinya.

“Padahal anak ini punya prestasi dan potensi dalam pendidikan di sekolahnya. Saya khawatir nanti anak ini kecewa dan akan berdampak kepada psikis si anak,” ungkap Fitra Wijaya di hadapan Kadisdik Provinsi Babel dan stafnya.

Hal serupa pun sempat pula di kemukakan oleh H Dede Purnama Alzulami, bahkan anggota dewan asal PKS ini mengaku ia pun sebelumnya sempat mendapat pengaduan dari masyarakat atau orang tua siswa asal lingkungan Tuatunu, Pangkalpinang terkait pelaksanaan PPDB tahun ini.

Baca juga: 2021 Babel Akan Bangun Balai Teknologi Informasi Pendidikan

“Calon siswa ini asal daerah Tuatunu. Siswa ini sesungguhnya memiliki potensi dalam belajar dan ia selalu mendapat peringkat pertama di sekolahnya. Bahkan beragam penghargaan dari sekolah yang di peroleh siswa ini. Niatnya mau masuk ke SMAN I Pangkalpinang lantaran zonasi domisili (Tuatunu — red) siswa di anggap cukup dekat dengan sekolah itu (SMAN I Pangkalpinang — red). Tapi sayangnya siswa ini justru tidak di terima di SMAN I,” ungkap Dede.

Menyikapi pernyataan yang di sampaikan anggota dewan Komisi IV termasuk wakil ketua I DPRD Provinsi Babel tersebut, M Soleh mengatakan jika saat ini daya tampung penerimaan siswa SMP/sederajat yang hendak melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi (SMA/SMK) khususnya sekolah negeri se-Babel total hanya menerima sebanyak 3000 lebih (kuota) orang siswa.

“Total para siswa yang lulus SMP/MTS baik negeri atau swasta tahun ini se-Babel sebanyak 22.179 orang sedangkan kuota untuk penerimaan siswa SMA negeri cuma 9.441 dan SMK cuma 8.150 orang,” terang Soleh.

Persoalan pelaksanaan PPDB di Babel pun pihaknya (Disdik) sempat di laporkan ke pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Babel gara-gara seorang orang tua siswa merasa kecewa lantaran anak didiknya tidak di terima di sekolah (SMA). Padahal, menurutnya hal tersebut lantaran aplikasi yang di masukan oleh siswa melalui online tersebut masih dalam proses, dan ternyata siswa tersebut justru di terima.

Ia pun menegaskan terkait persoalan pelaksanaan PPDB di Babel sendiri sesungguhnya hal tersebut sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku yang telah di tetapkan oleh pemerintah, sehingga pihaknya pun tak dapat berbuat banyak, hanya jika siswa lulus SMP/MTS memang berminat melanjutkan pendidikan lanjutan yakni SMK maka tanpa di ikat dengan persyaratan zonasi.

“Nah kalau ada siswa yang berdomisili di luar Kota Pangkalpinang atau pun di mana pun silahkan mendaftar ke SMK bebas kok tanpa ada persyaratan zonasi,” terang Soleh.(Red)

Baca juga: Gubernur Babel Erzaldi Rosman Jamin Pondasi Pendidikan Babel Berkualitas


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts