News

Berikut 8 Subtansi Pasal Dalam Pedoman Implementasi UU ITE

Revisi UU ITE Akan Melalui Mekanisme Penyusunan Perundangan Yang Melibatkan Masyarakat

Jakarta, Journalarta.com – Berdasarkan perimbangan yang matang, pemerintah telah memutuskan untuk tetap mempertahankan UU ITE. Pembahasan revisi UU ITE akan melalui mekanisme penyusunan perundangan yang melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, sesuai amanat UU.

Melalui Surat Keputusan Bersama yang di buat pada Rabu (23/6/2021) lalu yang di tandatangani oleh Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, dan di dampingi oleh Menkopolhukam, telah di susun Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE. Pedoman ini kemudian di turunkan ke dalam 8 substansi.

Penyusunan Pedoman Implementasi atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE ini di harapkan dapat mendukung upaya penegakan UU ITE.

Menkominfo Jhony G Plate mengatakan 8 substansi pedoman implementasi pasal tertentu untuk dukung upaya penegakan UU ITE.

” Penyusunan pedoman implemantasi atas pasal-pasal tertentu dalam undang-undang ITE, Di harapkan dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana yang di sebut dengan lex spesialis,” ungkapnya.

Baca juga: Kapolri Keluarkan Surat Edaran Tentang Penanganan UU ITE

Berikut 8 Subtansi Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE :

1. Kesusilaan
Pedoman Pasal 27 ayat (1) mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan, di jelaskan bahwa Pasal tersebut fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya.

2. Perjudian
Pedoman Pasal 27 ayat (2) mengenai konten perjudian menjelaskan kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs dan/atau sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara atau tulisan.

3. Pencemaran Nama Baik
Pedoman Pasal 27 ayat (3) mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik menjelaskan bahwa pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa di lepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP.

4. Pemerasan
Pedoman Pasal 27 ayat (4) mengenai konten pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto, dan /atau video pribadi.

5. Hoaks
Pedoman Pasal 28 ayat (1) tentang kabar bohong, hoaks secara umum, yang merugikan konsumen. Menkominfo menjelaskan bahwa Pasal tersebut bukan merupakan pemidanaan kabar bohong (hoaks) secara umum, melainkan dalam konteks perdagangan daring.

6. SARA
Pedoman Pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku Agama Ras dan Antar-Golongan (SARA) menjelaskan bahwa, aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari Suku Agama Ras dan Antar Golongan tertentu.

7. Kekerasan/Intimidasi
Pedoman Pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan. Pasal ini menjelaskan bahwa pemidanaan di lakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman, yang berpotensi di wujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis.

8. Kerugian Tindak Pidana
Pedoman Pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang di timbulkan karena tindak pidana UU ITE. Pasal ini menjelaskan bahwa kerugian yang di atur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus di hitung dan di tentukan pada saat pelaporan.

Nilai kerugian material merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP.(Red)

Baca juga: Lada Berkualitas Itu ‘Muntok White Pepper’ Asal Bangka Belitung


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts