Daerah

Pansus IV DPRD Pangkalpinang Setujui Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang

Pansus IV DPRD Pangkalpinang Setujui Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang

Pangkalpinang, Journalarta.com – Panitia khusus (Pansus) IV DPRD Kota Pangkalpinang, Sadiri, menyebutkan Pansus IV menyetujui Raperda tentang penataan dan pembinaan gudang. Adapun laporan hasil kerja ini di susun berdasarkan sistematika.

Sadiri menyebutkan ini merupakan kota dengan pasar domestik yang cukup besar meskipun luas wilayah kecil tetapi jumlah populasinya memiliki daya beli yang semakin meningkat. Penataan gudang di wilayah Kota Pangkalpinang juga erat hubungannya dengan penataan ruang kawasan pergudangan pembangunan gudang baru.

“Di harapkan kawasan gudang Selindung maupun Ketapang, di wajibankan pencatatan dan pelaporan sangat penting di atur melalui regulasi payung hukum berupa peraturan daerah. Berdasarkan hal tersebut di lakukan pengkajian mengenai penataan dan pembinaan gudang yang baru ini semakin kuat karena penyesuaian regulasi. Ini berdampak signifikan terhadap kebijakan perekonomian termasuk kawasan pergudangan yang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kota Pangkalpinang,”sebut anggota DPRD Fraksi PPP tersebut, Senin (28/6/2021).

Ia juga menjelaskan, tentang perdagangan dalam pasal 15 menetapkan bahwa, gudang yang merupakan salah satu sarana perdagangan untuk mendorong kelancaran distribusi barang yang di perdagangkan di dalam dan ke luar negeri wajib di daftarkan oleh setiap pemilik gudang sesuai dengan penggolongan gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanannya.

Baca juga: Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Sikapi Maraknya Penambangan Timah Ilegal

Pada saat ini Kota Pangkalpinang sudah memiliki regulasi yang mengatur tentang pengurangan yaitu Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2011 tentang pendaftaran gudang akan tetapi telah terjadi perubahan regulasi dengan aturan yang di atasnya, maka peraturan menteri perdagangan yang mengatur hal tersebut sehingga perlu di lakukan harmonisasi dan sinkronisasi.

“Pansus IV menyetujui hal tersebut menjadi peraturan daerah,” tegasnya

Selanjutnya, pendaftaran gudang yang sangat riskan di sesuaikan dengan aturan yang kekinian. Kedua, dengan di berlakukannya Perda Rt/Rw saat ini. Gudang-gudang berada di dalam kota yang belum memiliki IMB, gudang yang di perhatikan. Oleh sebab itu, adalah payung hukum untuk memberikan izin IMB nya sehingga tidak melanggar Perda di kemudian hari.

“Untuk pelaku usaha di Pangkalpinang yang terselubung belum memiliki IMB untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan apabila apabila terkendala para pelaku usaha agar supaya Pemkot tidak akan menerbitkan apabila tidak berada di kawasan pergudangan,” pungkasnya.(Fjr/red)

Baca juga: Bahas Tiga Raperda, DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts