DaerahNews

Kecelakaan Tambang Pemali, Hadi: Periksa Pihak Yang Bertanggungjawab

Periksa Pihak Bertanggung Jawab Kematian Atas Peristiwa Kecelakaan Tambang Timah di Pemali

Bangka, Journalarta.com – Kecelakaan tambang timah yang menyebabkan dua orang meninggal dunia menjadi pertanyaan publik, tanggung jawabnya seperti apa.

Ketua LSM Amak Babel, Hadi Susilo mengaku miris mengetahui terjadi kecelakaan tambang di lokasi TB 1.42 IUP PT. Timah Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka pada tanggal 23 Juni 2021 kemarin. Publik mempertanyakan tanggung jawab PT. Timah selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) seperti apa, fungsi pengawasan tambang pun atau Kepala Teknik Tambang (KTT) sejauh mana.

“Miris, 2 orang penambang timah meninggal dunia. Kemana pengawas tambang PT. Timah, dan tanggung jawabnya seperti apa kepada keluarga korban kecelakaan. Publik ingin tahu,” kata Hadi, Selasa (29/6/2021).

KTT merupakan perpanjang tanganan Kementrian ESDM RI, tugasnya melakukan pengawasan dan keselamatan di area pengawasan IUP nya. Dalam bertugaspun di bantu penanggung jawab operasional dan penanggung jawab teknik. Mereka ini sudah memiliki sertifikasi ahli tambang yang di keluarkan Kementrian ESDM RI.

“TB 1.42 adalah jenis tambang dengan kandungan timah primer sesuai hasil analisa tim perencanaan tambang PT. Timah. Di lapangan, TB 1.42 harus di kelola sendiri oleh perusahaan dan di bantu oleh pihak ke 3 dengan sistem sewa alat tambang,” ujar Hadi.

Informasi yang di dapat Hadi, fakta di lapangan menimbulkan kekacauan. Merujuk kepada Permen ESDM nomor 1827/2018 tentang kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar. Kemudian UU nomor 1 tahun 2970 tentang keselamatan kerja junto PP nomor 19/1973 tentang pengaturan pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan. Lalu UU nomor 4 tahun 2009 trntang keselamatan kerja pertambangan dan di tambah lagi Permen ESDM nomor 38/2014 tentang sistem management pertambangan maka hal itu harus benar-benar di terapkan.

Baca juga: RUPS, Direksi dan Social License To Operate PT Timah

“Kalau regulasi itu tidak di jalankan sesuai amanah, hingga ada korban meninggal dunia maka harus ada pihak bertanggung jawab dalam hal ini PT. Timah,” tegasnya.

Ia pun meminta Kementrian ESDM RI dan pihak berwajib harus mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai kemudian hari turalang kembali. Keselamatan pekerja, harus di utamakan karena menyangkut nyawa orang lain.

“Segera periksa pihak yang bertanggung jawab di PT. Timah,” harapnya.

Pihak PT. Timah melalui Humas tidak menjawab saat awak media ini mencoba konfirmasi melalui WhatssApp. (red)

Baca juga: 3 Abad Lebih Timah Babel Di ambil, Royalti Dari PT Timah Hanya 3%


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts