News

Cabut Nota Kesepakatan Pengusutan Dana Desa

Anggota Komite I DPD RI Minta Pemerintah Cabut MoU Pengusutan Korupsi Dana Desa.

Jakarta, Journalarta.com –  Anggota Komite I DPD RI, Abraham Liyanto meminta pemerintah agar mencabut nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) tentang pengusutan korupsi dana desa. MoU tersebut di nilai menjadi tameng para koruptor dana desa bisa bebas dari jeratan hukum.

“Kehadiran MoU itu menjadi berkah bagi para koruptor dana desa. Banyak pelaku korupsi di desa-desa lolos dari jeratan hukum karena adanya MoU tersebut,” kata Abraham di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Ia melihat isi MoU yang menugaskan Inspektorat Daerah menjadi pemeriksa awal sekaligus pelaksana audit penggunaan dana desa menjadi celah melindungi Kepala Desa (Kades) atau mantan Kades yang di laporkan masyarakat.

Dengan adanya kewenangan itu, para koruptor kerjasama atau kongkalikong dengan oknum aparat Inspektorat Daerah. Caranya, memanipulasi hasil audit sehingga jenis pelanggaran yang di lakukan hanya pelanggaran administrasi. Kemudian total dana yang di korupsi tidak lebih dari Rp 100 juta.

Baca juga: BUMDes Belum Efektif, DPD: Perlu Pihak Ketiga Sebagai Pengelola

“Dengan kerugiaan negara di bawah Rp 100 juta, para koruptor mudah saja mengganti uang kerugiaan. Setelah uang di ganti, mereka bisa lolos dari jeratan hukum. Apalagi jenis pelanggaran sedemikian rupa di manipulasi sehingga menjadi pelanggaran administrasi,” jelas senator asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Dari laporan masyarakat, dia mendapatkan Inspektorat Daerah berkepentingan melindungi Kades atau mantan Kades yang di laporkan. Mereka bekerjasama dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) di daerah. Alasannya, mereka adalah atasan langsung dari Kades yang di laporkan. Artinya, jika Kades bermasalah, mereka juga harus bertanggung jawab. Karena itu, mereka bersama-sama menutupi Kades atau mantan Kades yang di laporkan.

“Ini banyak terjadi di Dapil saya di NTT. Banyak koruptor dana desa lolos dari jeratan hukum karena kerjasama oknum BPMD dan Inspektorat Daerah. Itu akibat MoU yang menugaskan Inspektorat sebagai pemeriksa awal jika ada temuan penyimpangan dana desa,” tutur Abraham.

Dari laporan masyarakat, dia juga mendapatkan oknum kejaksaan atau kepolisian menjadikan laporan dana desa sebagai ladang peras dan ATM di daerah.

Baca juga: Ketua DPD RI Minta Polri Usut Tuntas Penembak Wartawan di Sumut

Source: Humas DPD RI


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts