News

Kadin Daerah Tak Akui Kesepakatan di Luar Munas

Kadin Daerah Belum Menerima Usulan Ketum Kadin Yang Mengumumkan Hasil Pertemuan

Jakarta, Journalarta.com – Kadin Daerah (Kadinda), pemilik suara dalam Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, belum menerima usulan Ketua Umum Kadin, Rosan Roslani, yang mengumumkan hasil pertemuan di Istana Kepresidenan pada Senin (28/6/2021) lalu.

Melalui siaran pers, Rosan menjelaskan bahwa kedua Calon Ketua Kadin Indonesia yaitu Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid akhirnya bermusyawarah mufakat, yang hasilnya, Anindya Bakrie akan menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, sementara Arsjad Rasyid menjadi Ketua Umum Kadin.

Menurut Kadinda, Kemufakatan pembagian posisi ketua itu, baru gagasan, belum final. Semua keputusan organisasi harus melalui munas. Reaksi itu, antara lain, di sampaikan Kadinda Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat dan Gorontalo.

“Munas adalah alat tertinggi organisasi dalam membuat keputusan. Semua keputusan mesti di dasari AD/ART. Tak ada satu pun kebijakan sah, sebelum di sahkan di munas,” tegas Adik Dwi Putranto, Ketua Umum Kadinda Jawa Timur, yang menilai pengumuman musyawarah dan mufakat oleh Ketua Umum Rosan, sebelum munas, bisa jadi preseden buruk bagi Kadin Indonesia.

Baca juga: ALB dan Munas Kadin Di gelar, Sanksi Pidana Menanti

Hal senada di lontarkan Waketum Kadin DI Yogyakarta, Wawan Hendrawan, yang menyindir kesepakatan tersebut.

“Kok, sudah ada keputusan sebelum munas. Kalau begitu munas tidak perlu lagi. Keputusan organisasi itu melalui munas,” kata Wawan, yang menegaskan Kadin Yogya ikut munas secara online, tidak ke Kendari, karena prihatin akan pandemi Covid-19.

Pendapat senada juga di sampaikan Ketum Kadin Gorontalo, Muhalim Litty, yang mengatakan, “Walaupun sudah di sepakti Pak Anin Ketua Dewan Pertimbangan, dan Pak Arsjad Ketua Umum, tapi itu belum final, masalah ini harus di putuskan di munas.”

Cucu Sutara, Ketum Kadin Jawa Barat, juga menegaskan, kesepakatan membagi posisi ketua boleh boleh saja, tapi tetap harus melalui keputusan munas.

“Marwah Kadin jadi hancur, kalau jabatan ketua berdasarkan penunjukan. Semua harus di dasari keputusan munas,” kata Cucu, yang saat ini sedang isoman, karena positif Covid-19.

Ia pun tak habis pikir kenapa munas tetap berlangsung di tengah pandemi Covid-19.(red/Rls)

Baca juga: Waspada, Lonjakan Covid Tak Terbendung, Munas Kadin di Zona Merah


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts