News

Kasasi Ditolak MA, Club Motor Brotherhood 1% Diminta Bubar

Makamah Agung Tolak Kasasi Club Motor Brotherhood 1%

Jakarta, Journalarta.com – Seluruh anggota club motor Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia di minta membubarkan diri. Hal itu di karenakan kasasinya Mahkamah Agung (MA). Di tolaknya Putusan MA ini memperkuat putusan tingkat pertama dan banding.

Hal itu di ungkapkan oleh Hell Guard Bikers Brotherhood MC Indonesia Iwan Agustian, dalam rilis yang di terima Redaksi, Rabu (30/6/2021) siang.

“Dengan demikian, kami menghimbau kepada perkumpulan Bikers Brotherhood 1% MC indonesia, harus patuh dengan putusan tersebut serta membubarkan diri,” ungkapnya.

Selain menghimbau untuk membubarkan diri, para anggota Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia, untuk mengembalikan logo kepada Bikers Brotherhood MC Indonesia. Mereka yang tergabung Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia, di larang untuk memakai seluruh atribut milik Bikers Brotherhood MC Indonesia.

“Bikers Brotherhood MC Indonesia tetaplah sama dan tidak berubah,” tegasnya.

Seluruh Anggota Club Motor Brotherhood 1 Persen Diminta Membubarkan Diri.

Adapun isi lainnya putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung, menyatakan akta nomor 05 tahun 2015 dan surat Kemenkumham tahun 2018 soal pendirian Bikers Brotherhood MC Indonesia di nyatakan sah dan berketetapan hukum.

Baca juga: Partai Nusantara Menggelar Kongres I di Jakarta

Sementara akta pendirian milik Bikers Brotherhood 1% MC Indonesia di nyatakan tidak sah dan tidak memiliki ketetapan hukum yang tetap.

Di ketahui, Bikers Brotherhood MC Indonesia merupakan club motor classic yang berdiri pada tanggal 13 Juni 1988 di Kota Bandung, Indonesia, dengan 33 anggota SS Diponegoro.
Pada Bulan ini usia Bikers Brotherhood MC Indonesia tepat 33 Tahun, dalam perjalanan yang cukup panjang dengan berbagai perjalanan dinamika di dalamnya.

Salah satu Proses hukum di dalam tubuh Bikers Brotherhood MC Indonesia keluarlah suatu keputusan MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA dalam Perkara antara Perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia lawan BIKERS BROTHERHOOD 1% (ONE PERCENT) MC
INDONESIA dengan register perkara Nomor : 432/Pdt.G/2018/PN.Bdg.Jo.115/Pdt/2020/PT.Bdg.Jo.3513K/Pdt/2020 melalui juru sita
Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada Tanggal 28 Juni 2021, yang mana surat
pemberitahuan isi Putusan MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA tersebut di tujukan
kepada Perkumpulan Bikers Brotherhood MC Indonesia yang mana amar Putusannya
antara lain MENOLAK PERMOHONAN KASASI dari Pemohon Kasasi Perkumpulan BIKERS
BROTHERHOOD 1% (ONE PERCENT) MC INDONESIA.(red)

Baca juga: Mulai 7 Juni, Kemenkes Izinkan Pelaksanaan Vaksin Tahap 3 di Jakarta


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts