DaerahNews

Siber Polri: Kritik Dimedsos Bukan Masuk Dalam Tindak Pidana

Polri Tidak Akan Menindak Orang Yang Melontarkan Kritik Melalui Media Sosial

Jakarta, Journalarta.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan kepolisian tidak akan menindak orang-orang yang melontarkan kritik melalui media sosial (medsos). Pasalnya, kritik bukan masuk dalam tindak pidana.

“Kritik bukan tindak pidana,” tulis akun Twitter resmi Siber Polri @CCICPolri, Rabu (30/6/2021).

Siber Polri merinci unsur apa saja yang masuk dalam tindak pidana. Misalnya, fitnah, penghinaan, hingga provokasi.

Baca juga: Polisi Klarifikasi Foto Pemuda Pelaku Pencabulan Yang Beredar di Medsos

“Yang termasuk tindak pidana: fitnah, penghinaan, berita bohong, ujaran kebencian, provokasi, pencemaran nama baik,” tulisnya.

Meski demikian, Siber Polri mengingatkan masyarakat untuk tetap menyaring segala informasi apabila ingin membagikannya. Siber Polri meminta netizen bijak dalam bermedsos.

“Saring sebelum sharing. Bijaklah dalam bermedsos,” demikian isi tweet @CCICPolri.

Unggahan itupun di kometari beragam dari para nitizen dia antaranya akun @togogNgudal yang mengatakan “Kalo menjelekkan nama Presiden dengan sebutan Lips Service bukankah itu pemcemaran nama baik Presiden? Kenapa pelakunya tidak ditangkap Pak ? Aparat tidak tegas maka, radikalisme & intoleransi masih banyak terjadi d Indonesia,” tweetnya.

Sedangkan akun @Rajendra_lm menulis “Kalau semisal kita kritik di sosmed terus yang kita kritik itu tersinggung kemudian kita di llaporin dengan dianggap pencemaran nama baik gimana cara menyikapi nya min ? Terus bagaimana cara kritik yang baik dan benar ?,” tanyanya. (red)

Baca juga: Hina Palestina di Medsos, Polri: Jika Bikin Kegaduhan Di tangkap


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts